Suara.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota polisi dari Polsek Pulogadung menjadi buah bibir seusai menolak laporan seorang perempuan yang menjadi korban perampokan. Kekinian, sanksi tegas dari Korps Bhayangkara telah menanti Aipda Rudi Panjaitan.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidam bisa menolak laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat. Jika hal itu terjadi, seperti apa yang dilakukan oleh Aipda Rudi,maka ada pelanggaran etik di sana.
"Polisi tidak bisa menolak laporan atau pengaduan. Kalau terjadi maka itu Pelanggaran Kode Etik dan Polisi yang bersangkutan dapat dilaporkan ke Propam," kata Teo saat dihubungi Suara.com, Senin (13/12).
Teo kemudian merujuk pada dasar polisi yang tidak boleh menolak adanya laporan masyarakat. Hal itu merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang dialami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP.
"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis."
Teo menambahkan, pada Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur:
Setiap Anggota Polri dilarang:
Huruf a: "Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya."
Huruf f: "Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan."
Baca Juga: Dicopot dan Dimutasi Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Panjaitan Juga Dinonjobkan
Atas hal itu, Teo berpendapat bahwa dengan maraknya laporan yang ditolak, hal itu semakin menunjukkan jika kepercayaan publik kepada Polri pada ujungnya akan memudar. Sebab, dengan menolak laporan, polisi telah menunda hak atas keadilan korban.
"Jelas, karena menolak laporan itu menunda pemenuhan hak atas keadilan bagi korban," tutup Teo.
Ancaman Sanksi Polisi Penolak Laporan Warga
Polda Metro Jaya mengklaim akan memberikan sanksi terhadap anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan. Sanksi tegas diberikan kepada yang bersangkutan buntut ulahnya menolak laporan masyarakat selaku korban perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya juga akan berbenah diri agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Kepada mereka yang membuat pelanggan seperti Aipda Rudi Panjaitan ini tentunya nanti akan diberikan sanksi tegas. Tindakan disiplin akan disiapkan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Berita Terkait
-
Dicopot dan Dimutasi Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Panjaitan Juga Dinonjobkan
-
Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Akan Disidang Etik di Polres Metro Jaktim Lusa
-
Polisi Kembali Cueki Laporan Warga, ISESS: SPKT Polri Tempat 'Buangan' Anggota Bermasalah
-
Lagi-lagi Tolak Laporan Korban Tindak Pidana, ISESS: Polri Harus Belajar dari CS Perbankan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal