Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (14/12/2021) dijadwalkan akan menggelar sidang dengan terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino, eks Dirut PT Pelindo II. Agenda sidang adalah pembacaan vonis.
Diketahui, RJ lino merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa Rj Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Ali menyebut, pembuktian analisa yuridis tim Jaksa KPK dalam surat tuntutan sudah sesuai hasil fakta-fakta di persidangan.
"Sehingga, kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," ucap Ali.
Kata dia, KPK optimis terdakwa RJ Lino akan divonis bersalah oleh majelis hakim. Apalagi, uraian dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa RJ Lino.
"Kami optimis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," katanya.
Sebelumnya, dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK menuntut enam tahun penjara terhadap RJ Lino.
Selain pidana badan, RJ Lino juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama
Dalam tuntutan Jaksa KPK, terdakwa RJ Lino pun tidak diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
Uang pengganti telah dibebankan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machine Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China sejumlah 1.997.740.23 USD.
Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.
Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC.
RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama
-
Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II
-
Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur, RJ Lino Memohon Hakim Kabulkan Eksepsinya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari