Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (14/12/2021) dijadwalkan akan menggelar sidang dengan terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino, eks Dirut PT Pelindo II. Agenda sidang adalah pembacaan vonis.
Diketahui, RJ lino merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa Rj Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Ali menyebut, pembuktian analisa yuridis tim Jaksa KPK dalam surat tuntutan sudah sesuai hasil fakta-fakta di persidangan.
"Sehingga, kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," ucap Ali.
Kata dia, KPK optimis terdakwa RJ Lino akan divonis bersalah oleh majelis hakim. Apalagi, uraian dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa RJ Lino.
"Kami optimis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," katanya.
Sebelumnya, dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK menuntut enam tahun penjara terhadap RJ Lino.
Selain pidana badan, RJ Lino juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama
Dalam tuntutan Jaksa KPK, terdakwa RJ Lino pun tidak diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
Uang pengganti telah dibebankan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machine Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China sejumlah 1.997.740.23 USD.
Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.
Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC.
RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama
-
Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II
-
Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur, RJ Lino Memohon Hakim Kabulkan Eksepsinya
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!