Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino mengungkap cerita dibalik pemberhentiannya sebagai dirut di perusahaan tersebut.
"Sore pukul 18.00 WIB pada 18 Desember, aku masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino, Dirut Pelindo II diumumkan sebagai tersangka pengadaan 3 unit 'QCC'. Pada Selasa siang, 22 Desember 2015 saya dipanggil oleh Bu Rini Menteri BUMN ke kantor beliau," kata RJ Lino saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021).
RJ Lino dalam perkara ini dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
"Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kepada Bu Menteri saya sampaikan bahwa tolong sampaikan kepada Bapak Presiden saya tidak bersedia mengundurkan diri, saya minta dipecat dan menurut saya itu sangat terhormat," tambah RJ Lino.
RJ Lino mengaku pada saat itu menyampaikan kepada Rini Soemarno bahwa sebagai orang Indonesia timur, bila ia bersalah dan merasa malu maka ia pasti mengundurkan diri.
"Saya akan mengundurkan diri tanpa perlu diminta. Untuk 'case' ini saya tidak salah dan saya 'perform' sangat baik sebagai Dirut Pelindo II. Beberapa kali terpilih sebagai 'the best CEO' sehingga untuk saya, saya merasa terhormat kalau dipecat," ungkap RJ Lino.
Atas sikap RJ Lino tersebut, Rini Soemarno lalu disebut menelepon Presiden Joko Widodo.
"Beliau (Rini Soemarno) lalu menelepon Pak Jokowi di depan saya dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," tambah RJ Lino.
RJ Lino pun diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II pada 23 Desember 2015. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo II sejak 2009.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
"Dalam hidup saya saya tidak pernah lupa pesan mama saya, bahwa harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," ungkap RJ Lino.
Ia pun mengaku bila terlahir kembali, maka ia tetap akan mengambil keputusan yang sama.
"Tidak terbayang dalam hidupku punya kesempatan melewati 6,5 tahun yang sangat istimewa ini. Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, 'if you are reborn', apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu? Apa saya sampaikan kepada mereka? Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun, 'what a life experience'," jelas Lino.
RJ Lino dengan sedikit terisak pun mengungkapkan kisah hidupnya yang menjadi tersangka sampai terdakwa di KPK seperti cerita dongeng yang sulit dipercaya.
"'That is my life', yang akan aku ceritakan ke cucuku, bagaimana opa mereka menyelesaikan tugasnya, hal ini membuat aku berjalan dengan muka tegak saat diberhentikan sebagai direktur utama," kata Lino.
RJ Lino tetap berkeyakinan semua disposisi yang ia buat terkait pengadaan 3 QCC sepenuhnya adalah berdasarkan "sense of crisis" saat itu.
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II
-
Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur, RJ Lino Memohon Hakim Kabulkan Eksepsinya
-
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!