Suara.com - Tangisan peserta vaksin Covid-19 bagi anak-anak usia 6 - 12 tahun di SDN Pondok Bambu 02, Duren Sawit, Jakarta Timur, mewarnai pelaksanaan kegiatan itu, Selasa (14/12/2021).
Pantauan ANTARA di Jakarta, menyebutkan, anak yang ketakutan karena akan disuntik vaksin COVID-19 itu pun kemudian berusaha ditenangkan oleh petugas kesehatan dan orang tua yang mendampingi.
Anak-anak yang selesai divaksin juga mendapat hadiah balon.
"Saya senang anak saya dapat vaksin biar bisa cepat masuk sekolah karena kadang kalau di rumah anak-anak suka malas," kata salah satu orang tua, Lia.
Lia mengatakan bahwa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 bagi anaknya hanya membawa kartu keluarga dan kartu identitas anak (KIA).
"Ini vaksin dosis pertama jenis Sinovac. Untuk dosis kedua rencananya tanggal 11 Januari 2022," ujar Lia.
Salah seorang orang tua siswa lainnya, Nurul, mengatakan bahwa pemberian vaksinasi bagi anak tak berbeda jauh dengan orang dewasa.
Dia mengatakan pertama-tama setelah melakukan pendaftaran anaknya diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat dan menerima vaksin COVID-19, selanjutnya dilakukan observasi untuk mengetahui kondisi kesehatan setelah pemberian vaksin.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Anak, Siswa SD di Cempaka Putih Cuma Bisa Lihat Anies dari Dalam Kelas
"Alhamdulillah anak saya dapat vaksin. Tadi anaknya senang, tidak takut," ujar Nurul.
Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (COVID-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.
Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.
Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lanjut usia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK