Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan izin diskresi untuk karantina mandiri memang bisa diberikan bagi pelaku perjalanan internasional dengan status pejabat eselon 1 ke atas, lama karantina tetap 10 hari.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa diskresi karantina mandiri di rumah pribadi bisa diberikan kepada pejabat tersebut dengan pertimbangan kedinasan.
"Perlu ditekankan pihak yang diizinkan untuk menjalani karantina mandiri ialah pejabat setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (14/12/2021).
Setiap pejabat eselon 1 ke atas juga tetap harus mengajukan permohonan karantina mandiri ke Satgas Covid-19 minimal 3 hari sebelum tiba di tanah air.
Rumah atau tempat pribadi yang dijadikan tempat karantina juga wajib memenuhi persyaratan karantina kesehatan, seperti kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri bagi pelaku perjalanan internasional.
Karantina mandiri juga tetap harus berjalan sesuai prosedur diantaranya meminimalisir kontak saat distribusi makanan dan mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang karantina ataupun individu lain.
"Serta dilengkapi petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya," tegasnya.
Selain itu, orang yang dikarantina juga tetap harus menjadi tes PCR kedua atau exit tes pada hari ke sembilan karantina.
Diskresi bebas kewajiban karantina WNI juga bisa diberikan dengan syarat kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kedukaan karena keluarga inti meninggal.
Baca Juga: Pemerintah Disindir soal Karantina di Rumah Bagi Anggota DPR, 'Omicron Bisa Segera Masuk'
Serta warga negara asing yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melaui skema travel corridor arrangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan orang terhormat atau honorable person atau orang terpandang.
Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berita Terkait
-
Pemerintah Disindir soal Karantina di Rumah Bagi Anggota DPR, 'Omicron Bisa Segera Masuk'
-
Soroti Karantina Mandiri Mulan Jameela, JJ Rizal: Suram, Republik Tinggal Jadi Keset
-
Tanggapi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Karantina di Rumah, dr Tirta: Patut Dipertanyakan
-
Biar Tidak Diskriminatif, Karantina Mandiri Jangan Cuma buat Pejabat dan Anggota DPR
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi