Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan izin diskresi untuk karantina mandiri memang bisa diberikan bagi pelaku perjalanan internasional dengan status pejabat eselon 1 ke atas, lama karantina tetap 10 hari.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa diskresi karantina mandiri di rumah pribadi bisa diberikan kepada pejabat tersebut dengan pertimbangan kedinasan.
"Perlu ditekankan pihak yang diizinkan untuk menjalani karantina mandiri ialah pejabat setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (14/12/2021).
Setiap pejabat eselon 1 ke atas juga tetap harus mengajukan permohonan karantina mandiri ke Satgas Covid-19 minimal 3 hari sebelum tiba di tanah air.
Rumah atau tempat pribadi yang dijadikan tempat karantina juga wajib memenuhi persyaratan karantina kesehatan, seperti kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri bagi pelaku perjalanan internasional.
Karantina mandiri juga tetap harus berjalan sesuai prosedur diantaranya meminimalisir kontak saat distribusi makanan dan mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang karantina ataupun individu lain.
"Serta dilengkapi petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya," tegasnya.
Selain itu, orang yang dikarantina juga tetap harus menjadi tes PCR kedua atau exit tes pada hari ke sembilan karantina.
Diskresi bebas kewajiban karantina WNI juga bisa diberikan dengan syarat kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kedukaan karena keluarga inti meninggal.
Baca Juga: Pemerintah Disindir soal Karantina di Rumah Bagi Anggota DPR, 'Omicron Bisa Segera Masuk'
Serta warga negara asing yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melaui skema travel corridor arrangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan orang terhormat atau honorable person atau orang terpandang.
Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berita Terkait
-
Pemerintah Disindir soal Karantina di Rumah Bagi Anggota DPR, 'Omicron Bisa Segera Masuk'
-
Soroti Karantina Mandiri Mulan Jameela, JJ Rizal: Suram, Republik Tinggal Jadi Keset
-
Tanggapi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Karantina di Rumah, dr Tirta: Patut Dipertanyakan
-
Biar Tidak Diskriminatif, Karantina Mandiri Jangan Cuma buat Pejabat dan Anggota DPR
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat