Suara.com - JPU KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tiga tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan tingkat pertama terhadap eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Hari ini, telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Ali mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi salah satunya mengenai barang bukti dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak merampas beberapa aset milik Rohadi.
"Adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," ungkap Ali.
Terkait penjabaran detail alasan kasasi yang diajukan tentu akan dituangkan dalam memori kasasi tim jaksa KPK nantinya.
Maka itu, Ali berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) nantinya akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan jaksa dalam memori kasasi.
"Sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Menurut Ali, penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.
"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," imbuhnya.
Baca Juga: Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu, KPK Telisik Aturan Penerimaan DID Tabanan
Sebelumnya, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut Rohadi lima tahun penjara.
Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 19,4 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal
-
Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu, KPK Telisik Aturan Penerimaan DID Tabanan
-
Firli Mengeluh ke Jokowi KPK Kekurangan Pegawai, Pengamat: Lucu dan Kontradiktif
-
Kapolri Digugat dan Didesak Batalkan Pelantikan Novel Cs, Pusako: Koruptor Tidak Nyaman
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer