"Maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," kata Rosmina.
Pertimbangan lain hakim Rosmina, bahwa KPK dalam menghitung kerugian negara dalam pengadaan barang 3 unit QCC di Pelindo II dianggap tidak cermat.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisa korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Hakim Rosmina.
Dalam persidangan, RJ Lino tetap dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino turut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Hakim juga tidak memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa RJ Lino. Meski hakim menyebut adanya kerugian negara dalam perkara kasus ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Teguh Santoso dalam pembacaan putusan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Berita Terkait
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
-
Ganjar Pranowo Dapat Keris Buto Ijo Luk 9, Warganet: Jangan Lupa Lapor KPK Loh Pak
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
-
KPK Segera Adili Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
-
RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD