Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan 40 hari terhadap dua tersangka korupsi perkara pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.
Keduanya yakni, Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Terhitung masa penahanan ditambah mulai 15 Desember 2021 sampai 23 Januari 2022. Kedua tersangka akan menikmati pergantian tahun baru di dalam rumah tahanan KPK.
Untuk Budi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih K-4. Sedangkan Arif ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Alasan perpanjangan penahanan, penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan saksi serta pengumpulan sejumlah barang bukti.
"Tim penyidik masih terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar.
Kronologi terjadinya garong uang rakyat itu, dijelaskan Alex, bahwa tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pabrik Gula Jatiroto, KPK Periksa Eks Kepala Divisi Teknik PTPN XI
"Yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Tersangka Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Persisnya sebelum proses lelang proyek dimulai.
"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP," ungkap Alex.
Sepulang dari Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Segera Adili Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
-
Ajukan Kasasi, KPK Minta Aset Eks Panitera 'Tajir' Rohadi Dirampas
-
Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal
-
Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu, KPK Telisik Aturan Penerimaan DID Tabanan
-
Firli Mengeluh ke Jokowi KPK Kekurangan Pegawai, Pengamat: Lucu dan Kontradiktif
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter