Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak bagi warga ibu kota hingga akhir tahun. Bentuknya adalah keringanan pembayaran hingga penghapusan denda.
Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati mengatakan relaksasi berlaku bagi berbagai macam sektor pajak di masa pandemi Covid-19.
Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19," ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Untuk PBB-P2, Lusiana menjelaskan pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021 diberikan keringanan sebesar
10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
"Khusus pada pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2021 dengan ketetapan di atas Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021," jelasnya.
Kemudian, pihaknya memberikan keringanan sebesar 10 persen pada pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 dan dikompensasikan untuk objek pajak yang sama. Permohonan ini harus disampaikan lewat laman resmi paling lambat 24 Januari 2022.
Selain itu wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai 2020 juga mendapat penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Selanjutnya, wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
Baca Juga: Sasar 1,1 Juta Anak, Anies Sebut Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Bisa di Puskesmas hingga RS
"Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021," tutur Lusiana.
Lalu, wajib pajakk yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 juga mendapat penghapusan sanksi administratif.
Selanjutnya, untuk BKN-KB diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi," tuturnya.
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan NJOP lebih dari RP2 miliar sampai Rp3 miliar.
"Ketentuannya, keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 peren pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021," tutur Lusiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf