News / Nasional
Rabu, 15 Desember 2021 | 12:23 WIB
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administratif pada pajak reklame berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan pajak.

Lalu, wajib pajak pada pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir diberikan penghapusan sanksi administratif  berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak.

"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," pungkasnya.

Load More