Suara.com - Dana PIP 2021 Kemdikbud adalah dana program bantuan singkatan dari Program Indonsia Pintar. Bagaimana cara mencairkan dana PIP 2021?
Dana PIP 2021 diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, C. Nilai bantuannya sendiri di kisaran Rp 450.000 sampai Rp1.000.000 tergantung jenjang pendidikan. Lantas, bagaimana cara mencairkan dana PIP 2021?
Sehubungan dengan masa aktivasi rekening, berikut ini cara mencairkan dana PIP 2021.
Proses aktivasi rekening untuk mencairkan dana PIP 2021 bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik bersama orang tua. Cara mencairkan dana PIP 2021 tersebut adalah bisa dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Datangi bank penyalur dana PIP 2021, perserta didik bisa didampingi orang tua
2. Isi data formulir pembukaan rekening SimPel yang telah disediakan Bank Penyalur. Bank Penyalur PIP ada dua, yaitu:
- BRI untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, dan kursus
- BRI untuk peserta didik jenjang SMA dan Paket C.
Syarat Aktiviasi
Agar proses cara mencarikan dana PIP 2021 berjalan lancar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu peserta didik/wali murid untuk mengaktivasi rekening. Syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Syarat aktivasi rekening PIP secara mandiri
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Tahu!
Peserta didik bersama orang tua/ wali yang mendatangi bank penyalur harus membawa dokumen di bawah ini:
- Membawa identitas diri seperti KTP, KIP atau kartu pelajar
- Bagi penerima di jenjang pendidikan SD, harus datang dengan orang tua/ wali dengan membawa KTP orang tua/ wali dan Kartu Keluarga.
2. Syarat aktivasi rekening PIP secara kolektif
Aktivasi rekening secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah atau guru dengan membawa dokumen-dokumen di bawah ini:
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua / wali peserta didik kepada kepala sekolah
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Surat pertanggungjawaban mutlak ditandatangani kuasa peserta didik
- Identitas diri kuasa peserta didik
- Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Demikian itu cara mencairkan dana PIP 2021. Semoga dapat membantu.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Tahu!
-
Cara Aktivasi Rekening BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Sampai Terlambat!
-
Syarat Perjalanan di Jabodetabek Selama Nataru, Belum Vaksin Lengkap Dilarang Bepergian
-
Surat Kuasa Perpanjang STNK: Begini Cara Bikin dan Syaratnya
-
Catat, Begini Cara Dapat Vaksin Covid-19 Anak 6-11 Tahun di Jakarta
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover