"Saya yakin hukum kita belum mampu menjangkau problematik ini. Saya sangat berharap kalian para jaksa baru bisa dan mampu menjadi jembatan yang menghubungkan aparat penegak hukum memasuki era metaverse untuk mengawal dan memastikan adanya tertib hukum masyarakat dunia maya," kata Burhanuddin.
Terkait Undang-Undang Kejaksaan terbaru, Burhanuddin mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021, dengan terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas "dominus litis" kejaksaan.
Seluruh jaksa diminta untuk mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.
Para jaksa baru juga diingatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar dapat dipahami bahwa kewenangan jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.
"Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional," kata Jaksa Agung Burhanuddin pula. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Munarman Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan
-
Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
-
Bayi Perempuan Ditemukan di Semak Jalan Jaksa Agung, Kondisi Memprihatinkan
-
Ada Dugaan Keterlibatan Istri Herry Wirawan, Ini Fakta Berdasarkan Hasil Persidangan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG