Suara.com - Mendekati perayaan Natal, umat Islam dibingungkan dengan perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Ada sebagian ulama memperbolehkan umat Muslim mengucapkan selamat Natal kepada saudara Kristiani. Namun, sebagian ulama lainnya ada yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal.
Dua pendapat ulama tersebut membuat umat Islam dibuat bingung, pendapat ulama mana yang harus diikuti. Lantas, bagaimana cara menyikapi perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal?
Tak Tercantum di Al-Qur'an dan Hadis
Melansir dari NU Online, tidak ada satupun ayat di dalam Al-Qur'an maupun hadis yang menjelaskan secara tegas hukum mengucapkan selamat Natal.
Oleh karenanya, persoalan mengucapkan selamat Natal masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah "Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari".
Atas dasar itu, para ulama yang mengharamkan maupun membolehkan mengucapkan selamat Natal hanya berpegang pada generalitas atau keumuman ayat dan hadis yang mereka yakini berkaitan dengan permasalahan ini.
Sehingga, tidak heran ada perbedaan pendapat dalam memandang hukum mengucapkan selamat Natal.
Haram Mengucapkan Selamat Natal
Baca Juga: Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam?
Sebagian ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal berpedoman pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya sebagai berikut.
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Selain itu, ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal juga berpegang pada hadis Ibnu Umar yang artinya, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031).
Boleh Mengucapkan Selamat Natal
Para ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal mengacu pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Selain itu, ulama memperbolehkan juga mengacu pada hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya sebagai berikut.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam?
-
Polemik Ucapan Selamat Natal, Gus Miftah: Tetangga Saya Kristen Ucapkan Selamat Idul Fitri
-
Abu Janda Tantang Temukan Ayat Al-Quran yang Melarang Ucapkan Selamat Natal
-
Alasan Gus Miftah Ucapkan Selamat Natal
-
Hukum Ucapkan Selamat Natal, Quraish Shihab: Itu Ada di Dalam Alquran
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana