Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah memandang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya dapat diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.
Hal itu ia sampaikan langsung di hadapan sidang paripurna saat melakukan interupsi.
"Saya mohon dengan kebijaksanaan juga dengan rasa kemanusiaan yang harus kita angkat lebih tinggi dari segenap kepentingan-kepentingan politik, apalagi kepentingan politik jangka pendek maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama-sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga," kata Luluk, Kamis (16/12/2021).
Luluk menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Di mana beriringan dengan itu, ia menilai seharusnya RUU TPKS mendapatkan jalan mulus untuk disahkan.
"Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis adanya darurat kekerasan seksual. Enough is enough, cukup adalah cukup dan saya kira kita semua tidak ingin menjadi bagian yang tidak memiliki sense of crisis tersebut," kata Luluk.
Alasan Puan
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan tidak masuknya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiati DPR dalam rapat paripurna hari ini. Ia menyebut hanya masalah waktu.
"Ini hanya masalah waktu karena bahwa tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Puan mengatakan DPR berkeinginan bahwa RUU TPKS kemudian bisa diputuskan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga lanjut Puan bisa menjaga pelaksanaan dari undang-undang itu berlaku secara baik dan benar.
Baca Juga: Mahasiswi Universitas Udayana Diduga Alami Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Puan menegakan bahwa DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk bisa menjadi satu undang-undang.
"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insyaallah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini gak ada masalah apa-apa," ujar Puan.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, Puan: Hanya Masalah Waktu
-
Mahasiswi Universitas Udayana Diduga Alami Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
-
Sebut RUU TPKS 'Kering' Buat Anggota DPR, Bivitri: Nilai Ekonomisnya Enggak Ada
-
RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara