Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pembayaran uang denda dari terpidana eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 200 juta. Uang itu selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Pembayaran denda terpidana Sunjaya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.
"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra mantan Bupati Cirebon tahun 2014 sampai 2019 sebesar Rp 200 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Ali menyebut penagihan uang denda maupun uang pengganti para koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap akan terus dilakukan oleh KPK.
"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar.
Dalam kasus ini, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya Purwadi Sastra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Susul Eks Bupati Cirebon Sunjaya, Bos Kings Property Indonesia Ditahan KPK
Berita Terkait
-
KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar
-
Firli Bahuri Dukung PT 0 Persen, Wakil Ketua KPK Beri Penjelasan
-
Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Ini Reaksi KPK
-
Munarman Bawa Nama Firli Bahuri di Persidangan, Disebut Sosok Idola
-
Soal PT 0 Persen, Nawawi: Itu Pendapat Pribadi Firli Bahuri, Bukan Hasil Kajian KPK
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern