News / Internasional
Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:54 WIB
Ilustrasi kapal tenggelam. (Shutterstock)

Di Swedia, setiap orang yang menyebabkan kematian karena melakukan kelalaian berat dapat diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Load More