Suara.com - Teruntuk perempuan korban kekerasan seksual, mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Percayalah bahwa kami akan selalu membersamai perjuangan ini.
Salam,
LBH APIK Jakarta.
Permohonan maaf ini ditulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK di akun Twitter-nya pada Kamis kamis(16/12), sesaat setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) gagal masuk ke agenda sidang paripurna, sebagai inisiatif DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK adalah salah satu lembaga yang aktif mendampingi korban kekerasan seksual.
"Ini merupakan pukulan yang berat bagi kami ketika harus kembali mengulang advokasi seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara perempuan korban kekerasan seksual membutuhkan aturan hukum yang berpihak terhadap korban," dalam pernyataan tersebut.
Image: https://twitter.com/LBHAPIK/status/1471386285570867201 Supplied.
Padahal, DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada hari Rabu (08/12), meski Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan Fraksi Partai Golkar meminta penundaan.
Namun, upaya untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna gagal, usai rapat Badan Musyawarah yang semestinya berlangsung Rabu (15/12) sebagai syarat paripurna batal terselenggara.
"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya.
Kesalahpahaman tentang 'Sexual Consent'
Kesalahpahaman tentang persetujuan seksual adalah salah satu penyebab maju-mundurnya pengesahan RUU TPKS sebelum disepakati di pleno Baleg.
Anggota parlemen dari partai PKS, Ledia Hanifa, mengatakan undang-undang tersebut dianggap melegalkan perzinahan dengan frasa seperti "persetujuan untuk melakukan hubungan seksual" atau persetujuan seksual dalam rancangan tersebut.
Namun, Komnas Perempuan sebagai penggagas RUU ini mengatakan masih banyak yang salah paham tentang RUU ini dan meminta semua pihak untuk membaca isinya dengan saksama.
"Jadi supaya tidak ada kesalahpahaman, kami mendorong anggota parlemen untuk membaca dari perspektif yang adil kepada perempuan, kepada korban, dari perspektif yang lebih empati," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.
Berita Terkait
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Darurat Kekerasan Kampus: Menteri PPPA Desak Mahasiswa Berani Bersuara dan Putus Rantai Kekerasan
-
LPSK Kewalahan: Kasus TPPU Meroket, Kekerasan Seksual Anak Tak Kunjung Usai
-
Mengenal Jugun Ianfu, Kekerasan Seksual di Masa Penjajahan Jepang
-
Karier Gemilang Achraf Hakimi di Ujung Tanduk, Bintang PSG Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut