Suara.com - Teruntuk perempuan korban kekerasan seksual, mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Percayalah bahwa kami akan selalu membersamai perjuangan ini.
Salam,
LBH APIK Jakarta.
Permohonan maaf ini ditulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK di akun Twitter-nya pada Kamis kamis(16/12), sesaat setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) gagal masuk ke agenda sidang paripurna, sebagai inisiatif DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK adalah salah satu lembaga yang aktif mendampingi korban kekerasan seksual.
"Ini merupakan pukulan yang berat bagi kami ketika harus kembali mengulang advokasi seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara perempuan korban kekerasan seksual membutuhkan aturan hukum yang berpihak terhadap korban," dalam pernyataan tersebut.
Image: https://twitter.com/LBHAPIK/status/1471386285570867201 Supplied.
Padahal, DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada hari Rabu (08/12), meski Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan Fraksi Partai Golkar meminta penundaan.
Namun, upaya untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna gagal, usai rapat Badan Musyawarah yang semestinya berlangsung Rabu (15/12) sebagai syarat paripurna batal terselenggara.
"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya.
Kesalahpahaman tentang 'Sexual Consent'
Kesalahpahaman tentang persetujuan seksual adalah salah satu penyebab maju-mundurnya pengesahan RUU TPKS sebelum disepakati di pleno Baleg.
Anggota parlemen dari partai PKS, Ledia Hanifa, mengatakan undang-undang tersebut dianggap melegalkan perzinahan dengan frasa seperti "persetujuan untuk melakukan hubungan seksual" atau persetujuan seksual dalam rancangan tersebut.
Namun, Komnas Perempuan sebagai penggagas RUU ini mengatakan masih banyak yang salah paham tentang RUU ini dan meminta semua pihak untuk membaca isinya dengan saksama.
"Jadi supaya tidak ada kesalahpahaman, kami mendorong anggota parlemen untuk membaca dari perspektif yang adil kepada perempuan, kepada korban, dari perspektif yang lebih empati," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.
Berita Terkait
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya