Suara.com - Jajaran tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melepasliarkan seekor satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) di Puncak Tahura Gunung Menumbing, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu(19/12/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Menteri Sosial, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, dalam memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2021.
Taman Hutan Raya Gunung Menumbing sangat lekat dengan sejarah RI. Di sini terdapat bangunan di puncak Gunung Menumbing, yang awalnya difungsikan untuk hotel dan dibangun oleh Belanda Banka Tin Winning (BTW) sekitar tahun 1927-1930. Bangunan tersebut pun pernah digunakan sebagai pengasingan beberapa tokoh penting bangsa, salah satunya Drs. Moh. Hatta saat Agresi Militer II, pada 1948.
Saat ini, bangunan tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor SK.210/M/2015 tanggal 5 November 2015 dan SK Nomor PM.13/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010.
Kepala Balai KSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyampaikan, animo para pihak terhadap pelestarian satwa dengan cara melepasliarkan telah menjadi “new normal” dalam sebuah acara. Dampak positifnya, selain untuk peningkatan populasi satwa di alam, juga sebagai media edukasi secara luas bahwa melestarikan satwa milik negara dapat dilakukan bersama-sama.
“Nilai penting lainnya, para pihak dan masyarakat luas telah memahami bahwa penyelamatan satwa membutuhkan proses yang cukup panjang, dimulai dari penyelamatan, perawatan, habituasi, hingga pelepasliaran,” kata Ujang.
Ia menambahkan, Elang Brontok yang dilepasliarkan berasal dari hasil translokasi PPS Tegal Alur Jakarta ke PPS Alobi Bangka berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.140/K.12/SKW.III.B/KSA/8/2021 tanggal 6 Agustus 2021.
Balai KSDA Sumsel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 telah melepasliarkan 41 satwa dari berbagai jenis.
Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan telah melalui proses perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa. Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) yang dilepasliarkan pada kesempatan kali ini berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor: 091/SKKH/KKH/LK- PP/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan Tanggul Pengendali Banjir di Sintang, Jokowi Perintahkan Ini ke KLHK
Berita Terkait
-
Capaian Kinerja KLHK dalam Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Tahun 2021
-
KLHK: Tahun Ini Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Meningkat Cukup Signifikan
-
KLHK Klaim Indeks Kualitas Lingkungan Indonesia Semakin Membaik
-
Greenpeace Indonesia Tantang KLHK Buka-bukaan Data Deforestasi
-
Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri