Suara.com - Suhandy, penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang, Sumatera Selatan. Persidangan itu setelah jaksa penuntut umum pada KPK telah merampungkan berkas dakwaan Suhandy.
"Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Penahanan terdakwa Suhandy pun kini akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Selama berjalannya sidang, Suhandy akan menjadi mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Ali menyebut Jaksa KPK pun kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana oleh majelis hakim untuk terdakwa Suhandy. Agenda sidang pun dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.
"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang," ucapnya.
Terdakwa Suhandy didakwa dengan dakwaan, yakni Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, selain Dodi dan Suhandy sebagai penyuap, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF) sebagai tersangka.
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung
Atas perbuatannya, Suhandy, selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Hibah BNPB, Pejabat Kemendagri hingga Sespri Bupati Kolaka Timur Diperiksa KPK
-
Pimpinan KPK Ungkap Penuntasan Perkara Korupsi Kerap Terhambat Perhitungan Kerugian Negara
-
KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung
-
KPK Berharap Muktamar NU ke-34 yang Dibuka Hari Ini Bebas Politik Uang dan Hoaks
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil