Suara.com - Suhandy, penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang, Sumatera Selatan. Persidangan itu setelah jaksa penuntut umum pada KPK telah merampungkan berkas dakwaan Suhandy.
"Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Penahanan terdakwa Suhandy pun kini akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Selama berjalannya sidang, Suhandy akan menjadi mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Ali menyebut Jaksa KPK pun kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana oleh majelis hakim untuk terdakwa Suhandy. Agenda sidang pun dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.
"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang," ucapnya.
Terdakwa Suhandy didakwa dengan dakwaan, yakni Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, selain Dodi dan Suhandy sebagai penyuap, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF) sebagai tersangka.
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung
Atas perbuatannya, Suhandy, selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Hibah BNPB, Pejabat Kemendagri hingga Sespri Bupati Kolaka Timur Diperiksa KPK
-
Pimpinan KPK Ungkap Penuntasan Perkara Korupsi Kerap Terhambat Perhitungan Kerugian Negara
-
KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung
-
KPK Berharap Muktamar NU ke-34 yang Dibuka Hari Ini Bebas Politik Uang dan Hoaks
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar