Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penuntasan korupsi mengenai pengadaan barang dan jasa terkait pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan yang cukup menghambat ketika dalam proses melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Terkait hal itu, bukan hanya intitusi KPK yang mengalami. Namun penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian bila mengusut dugaan korupsi sampai menyangkut perhitungan kerugian negara.
"90 persen lebih perkara di daerah itu menyangkut pasal 2 pasal 3 pengadaan barang dan jasa, praktis di situ harus ada pembuktian terkait kerugian negara, ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (22/12/2021).
Kata Alex, terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, instansi lain seperti BPKP hingga inspektorat terkait dapat melakukan pemeriksaan. Namun tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Maka itu, kata Alex, terkait proses perhitungan kerugian negara menjadi persoalan pula bagi para penegak hukum. Apalagi, yang paling kesulitan penegak hukum di daerah untuk merampungkan penyidikan kasus korupsi karena lamanya proses perhitungan kerugian negara.
"Mengeluhkan lamanya audit, meskipun mereka tidak hanya meminta BPK, tapi lebih banyak sebetulnya BPKP, dari situ saja sebetulnya SEMA ini sudah kehilangan maknanya, karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit," ucap Alex.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan bahwa penyidik di setiap instansi penegak hukum terkhusus mengenai korupsi dapat melakukan perhitungan kerugian negara.
Alex menjelaskan, ketika menuntaskan perkara korupsi seperti pekerjaan fiktif. Untuk kerugian keuangan negara tentu sudah dapat tergambar ketika uang negara sudah dikeluarkan. Namun, ternyata pekerjaan itu sama sekali tidak berjalan atau tidak ada.
Baca Juga: KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru
"Apakah masih perlu audit?, wartawan pun pasti sudah bisa hitung kerugian negara, ya sejumlah uang itu lah yang dikeluarkan, berarti tidak perlu audit, kasarnya seperti itu," ucap Alex.
"Jadi penyidik juga bisa, hakim dengan bukti pengeluaran uang, nggak ada imbalannya, pasti juga yakin, kan begitu. Pertanyaan selanjutnya sebetulnya siapa dalam perkara korupsi itu yang menentukan besarnya kerugian negara, yang nanti akan dibebankan ke pidana? bukan BPK, bukan BPKP, bukan penyidik, dan sebagainya, tetapi yang menentukan itu hakim, lewat putusannya tadi," sambungnya.
Sehingga, hakim dalam putusannya itu dapat menyatakan kerugian negara serta pihak yang diputus untuk bertanggungjawab mengganti hilangnya uang negara.
Sementara itu, untuk hasil audit tetap membantu hakim menjadi alat untuk menyatakan adanya kerugian negara.
"Apakah (hasil audit) itu mengikat?. Oh tidak. Hakim harus setuju dengan hasil audit. Ya, kalau hakim mau setuju dengan hasil audit ya nggak masalah gitu kan. Tetapi itu tadi, tidak harus terikat pada hasil audit. Karena hasil audit itu atau perhitungan kerugian negara itu hanya salah satu unsur dalam proses pembuktian perkara korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Ini Rincian Acara Muktamar NU ke-34 yang Dimulai Hari Ini Hingga Jumat Pagi di Lampung
-
KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung
-
KPK Berharap Muktamar NU ke-34 yang Dibuka Hari Ini Bebas Politik Uang dan Hoaks
-
KPK Tegaskan Penahanan Andi Putra Sah, Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak
-
RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Pelindo II
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?