Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penuntasan korupsi mengenai pengadaan barang dan jasa terkait pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan yang cukup menghambat ketika dalam proses melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Terkait hal itu, bukan hanya intitusi KPK yang mengalami. Namun penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian bila mengusut dugaan korupsi sampai menyangkut perhitungan kerugian negara.
"90 persen lebih perkara di daerah itu menyangkut pasal 2 pasal 3 pengadaan barang dan jasa, praktis di situ harus ada pembuktian terkait kerugian negara, ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (22/12/2021).
Kata Alex, terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, instansi lain seperti BPKP hingga inspektorat terkait dapat melakukan pemeriksaan. Namun tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Maka itu, kata Alex, terkait proses perhitungan kerugian negara menjadi persoalan pula bagi para penegak hukum. Apalagi, yang paling kesulitan penegak hukum di daerah untuk merampungkan penyidikan kasus korupsi karena lamanya proses perhitungan kerugian negara.
"Mengeluhkan lamanya audit, meskipun mereka tidak hanya meminta BPK, tapi lebih banyak sebetulnya BPKP, dari situ saja sebetulnya SEMA ini sudah kehilangan maknanya, karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit," ucap Alex.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan bahwa penyidik di setiap instansi penegak hukum terkhusus mengenai korupsi dapat melakukan perhitungan kerugian negara.
Alex menjelaskan, ketika menuntaskan perkara korupsi seperti pekerjaan fiktif. Untuk kerugian keuangan negara tentu sudah dapat tergambar ketika uang negara sudah dikeluarkan. Namun, ternyata pekerjaan itu sama sekali tidak berjalan atau tidak ada.
Baca Juga: KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru
"Apakah masih perlu audit?, wartawan pun pasti sudah bisa hitung kerugian negara, ya sejumlah uang itu lah yang dikeluarkan, berarti tidak perlu audit, kasarnya seperti itu," ucap Alex.
"Jadi penyidik juga bisa, hakim dengan bukti pengeluaran uang, nggak ada imbalannya, pasti juga yakin, kan begitu. Pertanyaan selanjutnya sebetulnya siapa dalam perkara korupsi itu yang menentukan besarnya kerugian negara, yang nanti akan dibebankan ke pidana? bukan BPK, bukan BPKP, bukan penyidik, dan sebagainya, tetapi yang menentukan itu hakim, lewat putusannya tadi," sambungnya.
Sehingga, hakim dalam putusannya itu dapat menyatakan kerugian negara serta pihak yang diputus untuk bertanggungjawab mengganti hilangnya uang negara.
Sementara itu, untuk hasil audit tetap membantu hakim menjadi alat untuk menyatakan adanya kerugian negara.
"Apakah (hasil audit) itu mengikat?. Oh tidak. Hakim harus setuju dengan hasil audit. Ya, kalau hakim mau setuju dengan hasil audit ya nggak masalah gitu kan. Tetapi itu tadi, tidak harus terikat pada hasil audit. Karena hasil audit itu atau perhitungan kerugian negara itu hanya salah satu unsur dalam proses pembuktian perkara korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Ini Rincian Acara Muktamar NU ke-34 yang Dimulai Hari Ini Hingga Jumat Pagi di Lampung
-
KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung
-
KPK Berharap Muktamar NU ke-34 yang Dibuka Hari Ini Bebas Politik Uang dan Hoaks
-
KPK Tegaskan Penahanan Andi Putra Sah, Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak
-
RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Pelindo II
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek