Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu menyayangkan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna penutupan masa sidang, 16 Desember.
Padahal berkaca pada banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, Rahayu memandang telah terjadi darurat kekerasan seksual di Indonesia. Sehingga menjadi suatu keharusan segera diterbitkan payung hukum yang jelas untuk melindungi para korban.
“Penundaan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada 16 Desember lalu sangat disayangkan karena tentu saja korban bahkan masyarakat umum sangat menunggu pengesahan RUU ini,” kata Rahayu dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Sri Rahayu yang merupakan anggota DPR menagatakan bahwa kekerasan seksual sejatinya telah sangat jauh bertentangan dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke 2 sebagai nilai kemanusiaan.
Ketika masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual, lanjut Rahayu maka ini cermin bahwa negara kita masih jauh dari kata merdeka.
"Sehingga keberadaan RUU TPKS merupakan bentuk tercapainya kekuatan serta keadilan terhadap perempuan,” ujar Rahayu.
Rahayu mengatakan masyarakat sudah sangat menunggu kehadiran RUU TPKS yang diharapkan menjadi payung hukum untuk membela para korban.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan menjamin hak serta ruang aman bagi perempuan dan kelompok rentan sehingga akan terus kita dorong di DPR untuk segera dibahas pada masa sidang pertama tahun 2021 dan sesegera mungkin untuk disahkan menjadi Undang Undang," tandas Rahayu.
Baca Juga: Aksi Kawal RUU TPKS sampai Sah, Puluhan Wanita Geruduk Gedung DPR RI
Berita Terkait
-
Desak Sahkan RUU TPKS, Pedemo Gantung Pakaian Korban Kekerasan Seksual di Pagar Gedung DPR
-
Aksi Kawal RUU TPKS sampai Sah, Puluhan Wanita Geruduk Gedung DPR RI
-
Menteri PPPA Desak Semua Instansi Terkait Gerak Bersama Atasi Kekerasan Seksual
-
Survei: Mayoritas Pemilih PDIP Inginkan Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat