Suara.com - Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum diperintahkan untuk membayar sekitar Rp 10,5 triliun kepada mantan istrinya setelah resmi bercerai.
Menyadur Sky News Rabu (22/12/2021), Hakim Philip Moor mengatakan sebagian besar uang tersebut akan diberikan kepada mantan istri Sheikh Mohammed, Putri Haya binti al-Hussein.
Hakim mengungkapkan jika uang tersebut digunakan untuk Putri Haya dan kedua anaknya dari risiko besar yang ditimbulkan oleh syekh sendiri.
Putri Haya (47) melarikan diri dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Inggris pada April 2019 bersama dua anaknya dan mengklaim bahwa dia takut dengan suaminya.
Dan pada tahun ini, pengadilan London memutuskan Sheikh Mohammed melakukan ancaman dan intimidasi yang membuat Putri Haya merasa tidak aman.
"Saya sepenuhnya puas bahwa ini berarti bahwa, meskipun HRH (Yang Mulia Haya) dan anak-anak akan memerlukan penyediaan keamanan dalam hal apa pun, mengingat status mereka dan ancaman umum terorisme dan penculikan yang dihadapi dalam keadaan seperti itu, mereka sangat rentan dan membutuhkan keamanan untuk memastikan keselamatan dan keamanan mereka yang berkelanjutan di negara ini," kata Hakim Philip Moor dalam sebuah pernyataan.
"Yang paling penting dalam hal ini, dan benar-benar unik, ancaman utama yang mereka hadapi adalah dari HH (Yang Mulia Syekh) sendiri bukan dari sumber luar," sambungnya.
Hakim Moor juga meminta Sheikh Mohammed, yang juga wakil presiden dan perdana menteri Uni Emirat Arab, untuk memberikan kompensasi kepada Putri Haya atas harta benda yang hilang setelah cerai.
Sheikh Mohammed diminta memberikan uang sebesar 251,5 juta poundsterling (Rp 4,7 triliun) dalam waktu tiga bulan kepada Putri Haya untuk pemeliharaan rumah-rumah mewahnya di Inggris.
Baca Juga: Kerajaan Kutai Kartanega Ing Martadipura Berduka, Ratu Raden Aida Amidjoyo Meninggal Dunia
Uang tersebut juga diklaim untuk menutupi hutangnya untuk membeli perhiasan dan kuda pacu, serta biaya keamanannya di masa depan.
Sheikh Mohammed juga diperintahkan untuk menyediakan 3 juta poundsterling (Rp 56,8 miliar) untuk biaya pendidikan anak-anak, Jalila (14) dan Zayed (9,) serta tunggakan 9,6 juta poundsterling (Rp 181,7 miliar).
Selain itu, Sheikh Mohammed juga diminta membayar 11,2 juta poundsterling (Rp 212,2 miliar) dalam setahun untuk biaya kehidupan anak-anaknya dan keamanan mereka ketika dewasa.
Pembayaran ini akan dijamin melalui keamanan yang diselenggarakan oleh bank HSBC.
Jumlah tersebut masih kurang dari setengah yang dituntut oleh Putri Haya. Namun, beberapa pengacara London menyebutnya sebagai penghargaan publik terbesar yang pernah diperintahkan oleh pengadilan keluarga Inggris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme