Suara.com - Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik membantah terlibat dalam kasus penipuan bermodus cek kosong. Laporan yang dilayangkan oleh PT Tirto Alam Sindo (TAC) terhadap Agusrin selaku Komisaris PT API (Anugerah Pratama Inspirasi) dan Raden Saleh selaku Dirut PT API diklaimnya sebagai fitnah.
Tim kuasa hukum PT API, Yasrizal meminta PT TAC tidak menyebarkan fitnah terhadap kliennya.
"Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT. API," kata Yasrizal kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Yasrizal justru menuding balik PT TAC selaku penjual pabrik yang telah melakukan penipuan. Menurutnya, PT TAC memanipulasi kondisi pabrik yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati serta memutarbalikkan fakta.
Adapun, Yasrizal menyebut tujuan PT TAC melakukan itu semua ialah untuk menekan kliennya agar membayar dengan harga Rp 33 miliar.
"Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) bersedia melunasi berapapun nilai transaksinya, tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa Klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," tutur Yasrizal.
Yasrizal juga mengklaim, bahwa Agusrin dan Raden Saleh telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp7,5 miliar kepada PT TAC berdasar kesepakatan lisan. Hanya saja, kata dia, saat tim internal mereka mengecek kondisi pabrik, kondisi mesin-mesin di sana tidak sesuai dengan yang disepakati.
"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin untuk membayar uang Rp 33 miliar padahal nilainya hanya Rp 6 miliar," katanya.
Sementara terkait tudingan cek kosong, Yasrizal menjelaskan jika cek tersebut merupakan kesepakatan jual beli antara PT API dan PT TAC. Kedua belah pihak sepakat menyerahkan cek kosong sebagai jaminan transaksi.
Baca Juga: Berdebat dan Saling Bantah, Konfrontir Irma Suryani dan Hasanuddin Mas'ud Terjadi
"Cek tersebut masing-masing bisa dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan. Tapi kenyataannya, hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli. Jadi cek tersebut belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak," jelas Yasrizal.
Atas kejadian ini, Yasrizal meminta penyidk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya objek dalam menangani kasus tersebut.
"Masak klien kami dipaksa membayar barang rongsokan yang nilainya tidak masuk akal," pungkasnya.
Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka. Kasus yang dilaporkan pada Maret 2020 itu ditangani oleh Ditreskrimsus.
"Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12) kemarin.
Berita Terkait
-
Berdebat dan Saling Bantah, Konfrontir Irma Suryani dan Hasanuddin Mas'ud Terjadi
-
Cek Kosong, Konfrontir Irma Suryani dan Hasanuddin Mas'ud Batal, Alasannya: Tak Enak Badan
-
Sekjen Golkar Kaltim Tegaskan Tak Akan Dudukan Kader Jadi Ketua DPRD Jika Berstatus Pidana
-
Konfrontir Antara Irma Suryani dan Nurfadiah Ditunda, Jumintar: Terlapor Tak Kooperatif
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian