Suara.com - Kementerian Kesehatan RI kembali mendeteksi kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia yang melibatkan tiga pelaku perjalanan internasional berdasarkan hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang dilaporkan pada Rabu (22/12) malam.
"Dengan tambahan ini, maka jumlah kasus Omicron di Indonesia menjadi delapan orang," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Sama seperti 5 kasus sebelumnya, tiga kasus terkonfirmasi kali ini merupakan importasi kasus dari pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari Kongo dan Malaysia.
Ketiganya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dan kini telah menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
“Semua kasus Omicron di Indonesia berasal dari luar negeri (imported case). Temuan ini menunjukkan bahwa semua kasus terjadi di karantina, jadi bisa kita tangkal di karantina dan sampai saat ini belum ada yang menyebar keluar,” katanya.
Menurut Nadia, situasi itu menunjukkan bahwa sistem pertahanan Indonesia menangkal kehadiran varian Omicron sudah cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan penguatan-penguatan di pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara guna menutup celah masuknya Omicron.
Kemenkes memperkuat kegiatan surveilans dan peningkatan pemeriksaan WGS terutama bagi pasien dari pelaku perjalanan internasional yang terkonfirmasi positif.
Langkah ini untuk menemukan kasus terkonfirmasi sejak dini, sehingga bisa segera dilakukan karantina maupun penanganan medis bagi kasus yang bergejala.
Dengan semakin meluasnya penyebaran Omicron, Nadia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga: Studi Afrika Selatan: Varian Omicron Berisiko Kecil Sebabkan Rawat Inap
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penularan COVID-19, terutama Omicron. Sebab varian ini diduga jauh lebih cepat menyebar dibandingkan varian yang ada. "Lindungi diri dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Studi Afrika Selatan: Varian Omicron Berisiko Kecil Sebabkan Rawat Inap
-
CEO Grant Thornton Minta Semua Pihak Waspadai Risiko Varian Omicron
-
Jelang Nataru, Dinkes Kota Bogor Klaim Covid-19 Terkendali
-
Tak Terapkan PeduliLindungi, Pengelola Tempat Publik Bisa Kena Sanksi hingga Izin Dicabut
-
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 3 Kasus
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum