Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengoptimalkan penggunaan serta melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut dimintanya untuk menghadapi potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Permintaan Tito tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Surat edaran tersebut dikeluarkan Tito pada 21 Desember 2021.
Pada perintahnya, Tito meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi diantaranya ialah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata. Pusat keramaian lainnya juga diwajibkan untuk memasang aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu Tito juga meminta pada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Tito menginstruksikan kepala daerah untuk membuat peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.
Perkada itu juga dibuat untuk menentukan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," perintah Tito dalam surat edaran yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Tito menerangkan bahwa peraturan yang bisa dibuat itu ada dua yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Perbedaan dari kedua aturan itu terletak pada waktu pembuatan serta sanksi.
Baca Juga: Pesan Anies Jelang Libur Nataru: Bila Tempat Tak Ada Aplikasi PeduliLindungi Jangan Masuk
Kalau peraturan daerah itu dianggapnya lebih kuat ketimbang peraturan kepala daerah.
Menurutnya melalui peraturan tersebut kepala daerah bisa memberikan sanksi mulai dari pidana, denda maupun sanksi administrasi. Namun kelemahannya dari peraturan daerah ialah soal pembuatannya yang memakan waktu cukup lama.
"Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui mekanisme DPRD padahal kita sekarang urgent," ujar Tito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Sementara kalau peraturan kepala daerah itu tidak bisa menerapkan sanksi pidana, tetapi hanya sanksi administrasi. Namun, menurutnya pembuatan peraturan kepala daerah itu lebih cepat ketimbang peraturan daerah.
"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah itu sebentar saja dibuat," ungkapnya.
"Isinya diantaranya adalah agar di ruang ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," sambung Tito.
Berita Terkait
-
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Hotel-hotel di Jogja Diminta Optimalkan PeduliLindungi
-
Wisatawan dari Luar Kota Boleh Berlibur ke Lembang saat Libur Nataru, Ini Syaratnya
-
Pesan Anies Jelang Libur Nataru: Bila Tempat Tak Ada Aplikasi PeduliLindungi Jangan Masuk
-
Muncul Wacana jika Tak Pakai PeduliLindungi Akan Dipidana, Tuai Kritik di Media Sosial
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?
-
NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT
-
Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya
-
Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai