Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan, pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja.
Kata dia, diskresi tersebut juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara -negara anggota G20.
"Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan," ujar Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik.
SE 25/2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat.
Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya.
"Ini yang harus dipahami oleh masyarakat," ucap Abraham.
Ia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas Covid-19.
"Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya," paparnya.
Baca Juga: KSP Sebut Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat Negara
Ia juga mengingatkan, pemerintah dalam menangani pandemi tidak hanya menekankan pada pengendalian Covid-19, tapi juga pada pemulihan ekonomi.
"Kalau pemerintah kaku dan hanya memikirkan dampak kesehatan maka tidak ada itu skema travel buble, tidak ada kunjungan delegasi G20 atau lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu melihat kondisi terkini dengan pendekatan kesehatan dan ekonominya," imbuh Abraham.
Sebagai informasi, Kasatgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian karantina diantaranya diperuntukkan bagi pejabat negara eselon satu ke atas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara-negara anggota G20.
Berita Terkait
-
KSP Sebut Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat Negara
-
25 Persen Wanita Indonesia Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Harus Segera Disahkan!
-
Kata Wakil Ketua DPR soal Karantina Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
-
KSP Pastikan Pembangunan Bendungan Way Apu dan Jalan Namrole Leksula Selesai Tepat Waktu
-
Bagaimana Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas