Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan, pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja.
Kata dia, diskresi tersebut juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara -negara anggota G20.
"Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan," ujar Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik.
SE 25/2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat.
Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya.
"Ini yang harus dipahami oleh masyarakat," ucap Abraham.
Ia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas Covid-19.
"Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya," paparnya.
Baca Juga: KSP Sebut Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat Negara
Ia juga mengingatkan, pemerintah dalam menangani pandemi tidak hanya menekankan pada pengendalian Covid-19, tapi juga pada pemulihan ekonomi.
"Kalau pemerintah kaku dan hanya memikirkan dampak kesehatan maka tidak ada itu skema travel buble, tidak ada kunjungan delegasi G20 atau lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu melihat kondisi terkini dengan pendekatan kesehatan dan ekonominya," imbuh Abraham.
Sebagai informasi, Kasatgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian karantina diantaranya diperuntukkan bagi pejabat negara eselon satu ke atas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara-negara anggota G20.
Berita Terkait
-
KSP Sebut Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat Negara
-
25 Persen Wanita Indonesia Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Harus Segera Disahkan!
-
Kata Wakil Ketua DPR soal Karantina Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
-
KSP Pastikan Pembangunan Bendungan Way Apu dan Jalan Namrole Leksula Selesai Tepat Waktu
-
Bagaimana Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026