Suara.com - Oknum prajurit TNI membuat malu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Prajurit yang diketahui berdinas di Kesatuan Batalyon Kavaleri (Yonkav) Karang Endah, Sumatera Selatan itu, diduga menembak mati seekor anjing.
Informasi itu didapat dari foto yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam. Alhasil, perbuatan sadistis itu pun mendapat kecaman dari Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona.
Doni menduga bahwa senapan yang dipakai adalah senapan angin, dan seragam loreng yang dipakai tidak menunjukkan identitas kesatuan apapun. Awalnya, ia menduga bahwa pelaku adalah orang sipil dengan bergaya militer. Namun, setelah pihaknya mendapatkan foto asli dan melakukan penelusuran, pelaku diduga adalah anak buah Jenderal Andika Perkasa.
"Dia anggota TNI ternyata. Yonkav Karang Endah, Sumatera Selatan," kata Doni ditulis Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut, kalau memang benar pelaku adalah oknum TNI, Doni menyebut perlu tindak lanjut dan penyelidikan hingga penegakan hukum. Karena menurutnya apa yang telah dia unggah sudah meresahkan masyarakat banyak.
"Jika pelakunya adalah anggota TNI, perlu diingat, mereka menggunakan jasa hewan, termasuk anjing dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak sepatutnya berlaku seperti ini pada hewan yang menjadi sahabat manusia," lanjutnya.
Ia menyebut jika pihak TNI harus memproses anggotanya yang sudah berlaku tidak baik.
"Kami sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer," ujar Doni.
Selain itu menurutnya, senapan angin bukanlah senapan organik prajurit TNI. Ia menyebut penggunaan senjata, termasuk senapan angin diatur oleh perundangan, tidak bisa sembarangan.
Baca Juga: Pasangan Remaja Mesum di Alun-alun Gresik Diperiksa Polisi
"Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan NKRI dari gangguan yang berasal dari luar dan dalam negeri. TNI manunggal bersama rakyat, hal-hal yang dapat menyakiti khalayak ramai harus dihindari dan mendapatkan atensi yang baik dari Puspen dan Puspom TNI," katanya.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut bahwa tindakan oknum anggota TNI tersebut melanggar hukum.
"Masuk kategori delik pasal 406 ayat 2 KUHP," kata Chairul.
Pasal tersebut berbunyi, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain."
Senada, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo menyebut harus ada pelaporan terkait dengan oknum anggota tersebut, dan melakukan penelusuran apakah dia masih aktif atau tidak.
"Jika memang anggota TNI aktif menurut saya pelaporannya adalah kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk diproses apakah terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan hukum disiplin militer," kata Rizky.
Karena menurutnya dalam melindungi hewan, tidak melakukan penganiayaan terhadap hewan merupakan salah satu bentuk pengamalan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai salah satu Ciptaan-Nya, dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk Sapta Marga Prajurit TNI yakni, Kami Ksatria Indonesia, Yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
Selain itu, juga penting untuk mencari tahu motif atau alasan oknum tersebut melakukan perbuatan kejinya. Yaitu menurutnya dengan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, melakukan visum terhadap anjing tersebut, apakah ada peluru di dalam badan anjing atau tidak. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan pakah kaliber peluru tersebut sesuai dengan senjata oknum tersebut.
"Apakah menggunakan alat lain untuk melakukan pengainayaan tersebut?," kata dia.
Rizky mengatakan bahwa pelaku juga dapat dilaporkan ke Polsek atau Polres setempat dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan tersebut mati.
Yaitu, sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banayk Rp.300,00 (tiga ratus rupiah).
Ia menyebut bahwa pidana denda tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no. 2 Tahun 2012 tetang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
"Menurut hemat saya, pelaporan oknum tersebut ke penyidik sudah tepat untuk diproses, diadili di Lingkungan Peradilan Umum karena dugaan perkara tersebut merupakan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat WartaEkonomi.co.id Jaringan Suara.com dengan judul "Oknum TNI Viral Lantaran Bantai Anjing, ADI: Laporkan Polisi Militer!"
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer