News / Nasional
Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB
Kakek Mujiran (72) disidang kasus penggelapan getah karet milik PTPN 1 Regional Lampung. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Kakek Mujiran berusia 72 tahun asal Lampung Selatan ditangkap PTPN I karena mencuri getah karet demi memenuhi kebutuhan pangan.
  • Kasus kriminalisasi ini memicu kecaman publik dan tindakan intervensi tegas dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, pada Mei 2026.
  • BP BUMN memerintahkan penghentian proses hukum, permohonan maaf institusi, serta pemberian bantuan sosial dan pekerjaan bagi Kakek Mujiran.

Suara.com - Seorang kakek lansia berusia 72 tahun bernama Mujiran, warga Kabupaten Lampung Selatan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan. 

Ia ditangkap dan diseret ke meja hijau oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 akibat nekat menyembunyikan getah karet demi bisa ditukar dengan beras untuk menyambung hidup keluarganya.

Kasus yang menimpa warga kurang mampu ini seketika viral di berbagai platform media sosial dan memantik empati sekaligus gelombang kecaman luas dari publik.

Mengetahui adanya dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil di lingkungan perusahaan pelat merah, pemerintah pusat melalui Badan Pengelola (BP) BUMN langsung mengambil tindakan intervensi secara agresif.

Duduk Perkara dan Kronologi Penangkapan

Akar persoalan yang membelit Kakek Mujiran ini bermula pada Februari 2026 silam. Pada saat itu, sang kakek berstatus sebagai pekerja buruh sadap harian di area perkebunan milik negara, tepatnya di PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Berdasarkan berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Mei 2026, kronologi peristiwa hukum ini terbagi dalam beberapa fase berikut:

  1. Penyembunyian Komoditas: Kakek Mujiran dituding sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan getah karet hasil sadapan di balik rimbunnya semak-semak kebun untuk kemudian diselundupkan dan dijual kembali secara ilegal ke pihak luar.
  2. Operasi Tangkap Tangan: Aksi tersebut sedianya dibantu oleh seorang rekannya bernama Nur Wahid yang bertugas mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Namun, saat Nur Wahid hendak mengambil dua karung getah karet pada waktu dini hari, pergerakannya tepergok dan ia langsung diringkus oleh petugas keamanan internal kebun PTPN.
  3. Penyisiran dan Klaim Kerugian: Pasca-penangkapan Nur Wahid, petugas melakukan penyisiran di sekeliling lokasi dan mengklaim berhasil menemukan 8 karung tambahan yang disembunyikan. Secara akumulatif, pihak PTPN menyita 10 karung getah karet seberat 550 kilogram dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp8,8 juta.

Kendati pihak korporasi mengajukan bukti 10 karung, Kakek Mujiran dalam proses pemeriksaan bersikeras hanya mengakui mengambil 2 karung saja.

Tindakan nekat itu murni didorong oleh desakan ekonomi yang mencekik demi membelikan beras bagi keluarganya yang kelaparan.

Baca Juga: Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Pihak PTPN I awalnya bersikap kaku dan menolak jalur damai dengan dalih sang kakek sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, sehingga langkah pemidanaan diklaim perlu demi memberikan efek jera serta melindungi aset negara.

Respon Keras BUMN: Polemik Kemanusiaan Jadi Red Flag

Sikap kaku manajemen PTPN I langsung runtuh setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, turun tangan secara langsung pada Minggu (24/5/2026).

Dony dengan nada tinggi mengecam keras tindakan hukum pidana tersebut dan mengategorikannya sebagai bentuk arogansi institusi yang mencederai nilai dasar kemanusiaan.

“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tegas Dony Oskaria dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Dony mengingatkan jajaran direksi bahwa khitah utama pendirian BUMN adalah pengabdian dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertindak sebagai momok menakutkan yang menjebloskan warga miskin ke penjara saat mereka sedang didera kesulitan hidup.

Load More