- Kakek Mujiran berusia 72 tahun asal Lampung Selatan ditangkap PTPN I karena mencuri getah karet demi memenuhi kebutuhan pangan.
- Kasus kriminalisasi ini memicu kecaman publik dan tindakan intervensi tegas dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, pada Mei 2026.
- BP BUMN memerintahkan penghentian proses hukum, permohonan maaf institusi, serta pemberian bantuan sosial dan pekerjaan bagi Kakek Mujiran.
Suara.com - Seorang kakek lansia berusia 72 tahun bernama Mujiran, warga Kabupaten Lampung Selatan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Ia ditangkap dan diseret ke meja hijau oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 akibat nekat menyembunyikan getah karet demi bisa ditukar dengan beras untuk menyambung hidup keluarganya.
Kasus yang menimpa warga kurang mampu ini seketika viral di berbagai platform media sosial dan memantik empati sekaligus gelombang kecaman luas dari publik.
Mengetahui adanya dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil di lingkungan perusahaan pelat merah, pemerintah pusat melalui Badan Pengelola (BP) BUMN langsung mengambil tindakan intervensi secara agresif.
Duduk Perkara dan Kronologi Penangkapan
Akar persoalan yang membelit Kakek Mujiran ini bermula pada Februari 2026 silam. Pada saat itu, sang kakek berstatus sebagai pekerja buruh sadap harian di area perkebunan milik negara, tepatnya di PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Berdasarkan berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Mei 2026, kronologi peristiwa hukum ini terbagi dalam beberapa fase berikut:
- Penyembunyian Komoditas: Kakek Mujiran dituding sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan getah karet hasil sadapan di balik rimbunnya semak-semak kebun untuk kemudian diselundupkan dan dijual kembali secara ilegal ke pihak luar.
- Operasi Tangkap Tangan: Aksi tersebut sedianya dibantu oleh seorang rekannya bernama Nur Wahid yang bertugas mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Namun, saat Nur Wahid hendak mengambil dua karung getah karet pada waktu dini hari, pergerakannya tepergok dan ia langsung diringkus oleh petugas keamanan internal kebun PTPN.
- Penyisiran dan Klaim Kerugian: Pasca-penangkapan Nur Wahid, petugas melakukan penyisiran di sekeliling lokasi dan mengklaim berhasil menemukan 8 karung tambahan yang disembunyikan. Secara akumulatif, pihak PTPN menyita 10 karung getah karet seberat 550 kilogram dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp8,8 juta.
Kendati pihak korporasi mengajukan bukti 10 karung, Kakek Mujiran dalam proses pemeriksaan bersikeras hanya mengakui mengambil 2 karung saja.
Tindakan nekat itu murni didorong oleh desakan ekonomi yang mencekik demi membelikan beras bagi keluarganya yang kelaparan.
Baca Juga: Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
Pihak PTPN I awalnya bersikap kaku dan menolak jalur damai dengan dalih sang kakek sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, sehingga langkah pemidanaan diklaim perlu demi memberikan efek jera serta melindungi aset negara.
Respon Keras BUMN: Polemik Kemanusiaan Jadi Red Flag
Sikap kaku manajemen PTPN I langsung runtuh setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, turun tangan secara langsung pada Minggu (24/5/2026).
Dony dengan nada tinggi mengecam keras tindakan hukum pidana tersebut dan mengategorikannya sebagai bentuk arogansi institusi yang mencederai nilai dasar kemanusiaan.
“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tegas Dony Oskaria dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Dony mengingatkan jajaran direksi bahwa khitah utama pendirian BUMN adalah pengabdian dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertindak sebagai momok menakutkan yang menjebloskan warga miskin ke penjara saat mereka sedang didera kesulitan hidup.
Berita Terkait
-
Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN
-
Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI
-
Mendag Siapkan Aturan Baru usai BUMN Ekspor PT DSI Dibentuk Danantara
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih