Suara.com - Mulai tahun 2022 mendatang, lingkungan satuan pendidikan diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Aturan terkait PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berikut aturan SKB 4 Menteri terbaru.
Terdapat 4 Kementerian yang menetapkan SKB tersebut, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Apa saja isi aturan SKB 4 Menteri terbaru?
SKB 4 Menteri tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Simak aturan SKB 4 Menteri terbaru berikut.
Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru tersebut dijelaskan bahwa seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas. Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya. Ketentuan sebelumnya hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.
Syarat Mengikuti PTM
Berikut ini adalah syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas:
- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.
Jika nantinya di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak untuk vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.
Itulah aturan SKB 4 Menteri terbaru yang mewajibkan PTM kembali digelar mulai Januari 2022. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sekolah Saat Menggelar Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Jelang Tahun Baru 2022, Greenfields Bagikan 3 Resep Dessert Sehat dan Lezat untuk Keluarga
-
Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Makassar, Dinas Pendidikan Lanjut PTM Tahap 3
-
Luntang-lantung Izin Pemprov Kaltim Terkait Belajar Tatap Muka di Benua Etam
-
Ini Pentingnya Pembelajaran Tatap Muka dalam Les Bahasa
-
Tak Ada Klaster Sekolah, Disdikbud Bontang Tambah Jam Belajar Tatap Muka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini