Suara.com - Ibu korban kasus pencabulan di Bekasi, Jawa Barat, meminta maaf ke pihak kepolisian. Wanita berinisial DR (34) itu mengklaim terbawa emosi saat memberi keterangan ke media bahwa polisi meminta dirinya menangkap sendiri pelaku pencabulan.
"Saya minta maaf juga kemarin saya dalam keadaan emosi," kata DR dalam video klarifikasi yang tersebar, Senin (27/12/2021).
DR kekinian justru berterima kasih kepada pihak kepolisian lantaran telah memproses hukum pelaku. Dia bahkan menyebut pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporannya dengan baik.
"Kapolres serta jajaran dan penyidik PPA yang menyambut saya dengan baik," katanya.
Kapolres Klarifikasi
A (35) pelaku pencabulan terhadap anak berinisial S (11) ditangkap oleh warga dan keluarga korban di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. Dia ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi membantah jika pihaknya cuek sehingga warga dan keluarga korban melakukan penangkapan sendiri terhadap pelaku.
"Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2021).
Menurut Aloysius, penilaian miring dari keluarga korban terhadap pihak kepolisian itu karena kurangnya pengetahuan terhadap proses hukum. Pihak keluarga korban dalam hal ini juga telah memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sering Cium dan Ajak Bocah-Bocah Makan
"Tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi tentang hal ini sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut," tutur Aloysius.
Kasus pencabulan ini sendiri, kata Aloysius, terjadi pada 18 Desember 2021. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Sekitar pukul 09.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dengan diawali mengambil tindakan visum terhadap korban. Di saat bersamaan, kata Aloysius, warga dan pihak keluarga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga hendak melarikan diri.
"Polisi setelah menerima laporan melakukan pengumumpulan alat bukti, yaitu memeriksa saksi dan visum untuk selanjutnya digelar dan diterbitkan administrasi guna penangkapan pelaku (giat penyelidikan). Pukul 11.00 WIB Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun," bebernya.
Kekinian, lanjut Aloysius, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah dilakukan penahanan, kejadian tersebut sudah release media," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Bocah Korban Pencabulan Pemilik Warung di Bekasi, Takut Pulang ke Rumah
-
Fakta Baru Kasus Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sering Cium dan Ajak Bocah-Bocah Makan
-
UMR Keok Terus Sama Bekasi dan Karawang, Pemprov DKI: Dulu Kepala Daerah Suka Gede-gedean
-
Oknum Polres Bekasi Diperiksa Diduga Minta Keluarga Tangkap Sendiri Pelaku Perudapaksa
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega
-
Ini Prediksi yang Bakal Dialami AS-Israel Pasca Pengangkatan Mohammad Bagher Zolghadr
-
Gus Ipul Kunjungi Pesantren Pendiri NU, Sosialisasikan Agenda Muktamar
-
Benjamin Netanyahu Diserang Orang Kepercayaan: Jubir Sindir Tas Mewah Sara Netanyahu
-
Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas