Suara.com - Kabar terbaru, Dr Richard Lee ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bagaimana kronologi kasus Dr Richard Lee tersebut?
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang menyatakan bahwa penyidik mulai menahan Richard mulai Senin (27/12/2021). Berikut ini penjelasan kronologi kasus Dr Richard Lee tersebut.
Kronologi Kasus Dr Richard Lee
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan juga menyebutkan bahwa berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
Dr Richard Lee diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Lalu bagaimana kelanjutan kronologi kasus Dr Richard Lee berujung ditahan dalam kasus akses ilegal?
Berawal dari Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Richard Lee berawal saat dirinya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri pada Januari 2021.
Baca Juga: Dokter Tirta Kecewa Polisi Tahan dr Richard Lee, Bandingkan dengan Kasus Kabur Karantina
Saat itu, Richard disomasi oleh Kartika, lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun setelah permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Menghilangkan Alat Bukti
Beberapa bulan kemudian, perseteruan yang sempat redup kembali mencuat. Hal itu karena terdapat video penangkapan Richard Lee yang beredar luas di media sosial. Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa Richard Lee selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya mendapati beberapa bukti dihapus oleh Richard Lee dari akun media sosialnya.
Atas dasar itu, penyidik kemudian langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (11/8/2021). Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Usai pemeriksaan saat itu, Richard Lee tidak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor. Demikian kronologi kasus Dr Richard Lee yang pada akhirnya ditahan. Mari kita nantikan kelanjutan kasus ini di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK