Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Yahya Waloni, dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah.
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan.
"Saya melakukana tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni saat persidangan.
Dia pun mengungkapkan akan menjalani hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Saya dari awal sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya, berapa pun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," tegasnya.
Pada kesempatan itu, dia berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran bagi para tokoh agama, untuk menyebarkan dakwah lebih santun dan tidak menyakiti umat agama lain.
"Dan ini menjadi pembelajaran bagi publik, agar setiap tokoh, atau siapapun yang hidup di Indonesia harus taat kepada hukum," ujarnya.
Usai dia memberikan pledoi, Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah akan tetap pada tuntutannya.
"Kami tetap yang mulai," jawab Jaksa.
Baca Juga: Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
Setelah agenda pledoi, sidang akan digelar kembali pada 11 Januari 2021, dengan agenda putusan atau vonis hukuman dari Majelis Hakim.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Berita Terkait
-
Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
-
Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
-
Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
-
Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
-
Hari Ini Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar