Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Yahya Waloni, dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah.
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan.
"Saya melakukana tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni saat persidangan.
Dia pun mengungkapkan akan menjalani hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Saya dari awal sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya, berapa pun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," tegasnya.
Pada kesempatan itu, dia berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran bagi para tokoh agama, untuk menyebarkan dakwah lebih santun dan tidak menyakiti umat agama lain.
"Dan ini menjadi pembelajaran bagi publik, agar setiap tokoh, atau siapapun yang hidup di Indonesia harus taat kepada hukum," ujarnya.
Usai dia memberikan pledoi, Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah akan tetap pada tuntutannya.
"Kami tetap yang mulai," jawab Jaksa.
Baca Juga: Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
Setelah agenda pledoi, sidang akan digelar kembali pada 11 Januari 2021, dengan agenda putusan atau vonis hukuman dari Majelis Hakim.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Berita Terkait
-
Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
-
Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
-
Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
-
Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
-
Hari Ini Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala