Suara.com - Ustaz Yahya Waloni dituntut hukuman tujuh bulan penjara terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Yahya Waloni.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Tardakwa Yahya Waloni dinilai bersalah oleh JPU karena melakukan tindak pidana penghasutan.
Sebelumnya membacakan tuntutan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkannya terhadap perkara Yahya Waloni, yakni tindakannya itu dapat merusak kerukunan umat beragama.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dapat merusak kerukuan antar umat beragama yang sudah berjalan lama," kata Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Yahya Waloni, dinilai tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan keterangan di persidangan. Kemudian dia juga telah menyesali perbuatannya.
"Menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Jaksa.
Di samping itu, pihak yang melaporkannya ke kepolisian, telah memberikan maaf. Posisinya sebagai kepala rumah tangga dan memiliki anak juga menjadi hal yang meringankannya.
Atas sejumlah pertimbangan itu, Jaksa menuntut Yahya Waloni kurungan 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yag ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Saat persidangan , Yahya Waloni hadir secara virtual dari Mabes Polri. Dia terlihat mengenakan kameja berwarna putih dan peci berwarna hitam. Mendapat tuntutan itu, dia mengatakan siap untuk menjalaninya.
"Saya menerima yang Mulia," jawab Yahya Waloni saat ditanya Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Yahya juga didakwa Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksima empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta