Suara.com - Sejumlah kabar berhembus soal adanya peserta karantina di RSDC Wisma Atlet yang kabur. Meski tidak menjawab secara detail, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan kalau seluruh peserta karantina itu dilarang ke luar apabila belum dinyatakan negatif melalui tes Covid-19.
Adapun saat ini mayoritas peserta karantina merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia. Mereka wajib menjalankan karantina selama 10 hari sebagai salah satu syarat dari pelaku perjalanan luar negeri.
"Semua pelaku PPLN yang melakukan karantina di Wisma Atlet telah menjalani karantina sesuai dengan prosedur dan tidak diperbolehkan ke luar jika belum dinyatakan negatif pada saat exit test," kata Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/12/2021).
Wiku mengungkapkan kalau Satgas Covid-19 sudah menegaskan kepada seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai dengan kebijakan yang berlaku di manapun karantinanya.
Lebih lanjut, Wiku menuturkan kalau saat ini pemerintah tengah mengevaluasi terkait pengawasan karantina.
"Saat ini fokus pemerintah ialah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai edaran satgas yang berlaku."
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada satu orang yang lolos dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Jakarta dengan alasan pergi bersama keluarga.
Melihat itu, Luhut tegaskan tidak ada lagi pemberian dispensasi dengan alasan yang kuat.
"Kemarin ada satu orang yang lolos dari situ karena pergi dengan keluarganya dan ini kita harapkan tidak terjadi lagi. Jadi tidak ada permintaan permintaan dispensasi yang tidak betul-betul ada alasan kuat," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin.
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani Soal Penanggulangan Pandemi; Tidak Ada Masalah Soal Dana
Luhut menegaskan kalau dispensasi bisa diberikan kalau memang kondisinya sangat darurat, semisal saja dokter kesehatan yang benar-benar dibutuhkan tenaganya. Di luar itu, semua warga negara harus menjalankan karantina sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Atas dasar kondisi tersebut, Luhut juga tidak meyakini apakah Covid-19 varian Omicron telah menyebar ke daerah-daerah lain atau tidak. Itu diakibatkan adanya satu orang yang lolos karantina.
"Masih kita tidak tahu apakah dari daerah lain ada (Omicron) yang masuk yang lolos dari sini," ujarnya.
Selain itu, Luhut juga menuturkan kalau pemerintah akan melakukan micro lockdown kalau ditemukan kasus Omicron tambahan. Itu dilakukan supaya meminimalir penyebaran virus yang lebih luas.
Micro lockdown sendiri sudah diterapkan pemerintah di Wisma Atlet.
Bukan hanya micro lockdown, Luhut juga mendorong testing untuk mengetahui penyebaran melalui orang tidak bergejala (OTG).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi