Suara.com - Sejumlah kabar berhembus soal adanya peserta karantina di RSDC Wisma Atlet yang kabur. Meski tidak menjawab secara detail, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan kalau seluruh peserta karantina itu dilarang ke luar apabila belum dinyatakan negatif melalui tes Covid-19.
Adapun saat ini mayoritas peserta karantina merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia. Mereka wajib menjalankan karantina selama 10 hari sebagai salah satu syarat dari pelaku perjalanan luar negeri.
"Semua pelaku PPLN yang melakukan karantina di Wisma Atlet telah menjalani karantina sesuai dengan prosedur dan tidak diperbolehkan ke luar jika belum dinyatakan negatif pada saat exit test," kata Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/12/2021).
Wiku mengungkapkan kalau Satgas Covid-19 sudah menegaskan kepada seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai dengan kebijakan yang berlaku di manapun karantinanya.
Lebih lanjut, Wiku menuturkan kalau saat ini pemerintah tengah mengevaluasi terkait pengawasan karantina.
"Saat ini fokus pemerintah ialah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai edaran satgas yang berlaku."
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada satu orang yang lolos dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Jakarta dengan alasan pergi bersama keluarga.
Melihat itu, Luhut tegaskan tidak ada lagi pemberian dispensasi dengan alasan yang kuat.
"Kemarin ada satu orang yang lolos dari situ karena pergi dengan keluarganya dan ini kita harapkan tidak terjadi lagi. Jadi tidak ada permintaan permintaan dispensasi yang tidak betul-betul ada alasan kuat," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin.
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani Soal Penanggulangan Pandemi; Tidak Ada Masalah Soal Dana
Luhut menegaskan kalau dispensasi bisa diberikan kalau memang kondisinya sangat darurat, semisal saja dokter kesehatan yang benar-benar dibutuhkan tenaganya. Di luar itu, semua warga negara harus menjalankan karantina sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Atas dasar kondisi tersebut, Luhut juga tidak meyakini apakah Covid-19 varian Omicron telah menyebar ke daerah-daerah lain atau tidak. Itu diakibatkan adanya satu orang yang lolos karantina.
"Masih kita tidak tahu apakah dari daerah lain ada (Omicron) yang masuk yang lolos dari sini," ujarnya.
Selain itu, Luhut juga menuturkan kalau pemerintah akan melakukan micro lockdown kalau ditemukan kasus Omicron tambahan. Itu dilakukan supaya meminimalir penyebaran virus yang lebih luas.
Micro lockdown sendiri sudah diterapkan pemerintah di Wisma Atlet.
Bukan hanya micro lockdown, Luhut juga mendorong testing untuk mengetahui penyebaran melalui orang tidak bergejala (OTG).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta