Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memulangkan dr Richard Lee. Dia dipulangkan usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Sudah diajukan (penangguhan penahanan) dan dikabulkan," kata kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Razman menyebut, Richard Lee dipulangkan pada Selasa (28/12) malam. Dia mengklaim menjemputnya langsung Richard Lee saat dipulangkan.
"Iya saya yang jemput," katanya.
Ditahan
Richard Lee sebelumnya dikabarkan ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia ditahan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan upaya penghilang barang bukti.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kita sampaikan detailnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.
Terpisah, Razman ketika itu menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatera Selatan, pada hari ini. Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Polisi Tahan Dokter Richard Lee
Dijemput di Palembang
Pada 11 Agustus 2021 lalu, de Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Istri Richard Lee, Reni Effendi bahkan menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa adanya pemberitahuan.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang ketika itu masih dijabat oleh Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan penangkapan terhadap dr Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Masih Misteri, Dinas SDA Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Punya Pemerintah
-
Tangis Ibu Delpedro Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Penjahat, Bukan Koruptor!
-
Menkeu Purbaya: 10 Bulan Pemerintah Prabowo Kesejahteraan Rakyat Naik, Kemiskinan Turun Drastis
-
Sorotan Tajam Hendri Satrio: Dari Komunikasi Menkeu Purbaya hingga Gaya Prabowo Hadapi Massa
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'