Suara.com - Rencana Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule masuk ke ruang ganti Timnas Indonesia saat Final Piala AFF 2020 mendapat kecaman dari masyarakat khususnya para pecinta sepak bola Indonesia. Lalu bagaimana larangan masuk ruang ganti pemain sepak bola menurut regulasi FIFA?
Rupanya, rencana Iwan Bule menemui para pemain di ruang ganti akan batal terwujud. Sebab, menurut aturan FIFA hanya pemain dan ofisial yang hanya diperbolehkan untuk memasuki area dalam stadion. Simak penjelasan larangan masuk ruang ganti pemain sepak bola dalam artikel ini.
Awalnya, niatan Iwan Bule untuk masuk ke ruang ganti Timnas diungkapkan saat ia melakukan video call dengan para pemain yakni Asnawi Mangkualam dan Evan Dimas yang ia unggah pada channel YouTube pribadinya, Senin (27/12).
Dalam video tersebut, Iwan Bule ditanya oleh Asnawi kapan ia akan berkunjung ke Singapura untuk menemui para pemain. Iwan kemudian menjawab dirinya akan berangkat ke Singapura pada 31 Desember 2021 mendatang.
“Saya tanggal 31 ke sana, ke Singapura. Saya usahakan bisa turun ke tempat ganti pakaian. Saya lagi izin ke AFF,” kata Iwan dalam video call tersebut.
Melalui video tersebut, nampaknya membuat warganet kesal dan mengecam Iwan untuk tidak masuk ke ruang ganti para pemain Timnas Indonesia.
Masuk Ruang Ganti Selain Pemain dan Official adalah Pelanggaran
Dalam aturan FIFA, sangat tidak mungkin Iwan Bule untuk masuk ke ruang ganti pemain. Jika ia memaksakan diri maka justru hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran bagi Indonesia.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 32 tentang Delegasi Ofisial Tim ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Iwan Bule Pergi ke Singapura Mau Masuk Ruang Ganti Pemain, Wapres Maruf Bilang Begini
"Setiap tim harus memastikan bahwa orang yang tak punya izin masuk ke ruang ganti pemain, lapangan pertandingan, ataupun Area Akses Terkontrol tanpa memiliki Kartu Akreditasi."
Dalam Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 juga menjelaskan mengenai jumlah ofisial yang mendapatkan Kartu Akreditasi.
Pasal 33 ayat 1:
"Setiap tim harus mendaftarkan maksimal 11 ofisial 30 hari sebelum turnamen dimulai, jumlah ofisial tim bisa dikurangi dengan izin dari Komite Turnamen."
Pasal 33 ayat 2:
"Manajer tim, petugas keamanan, tim medis, dan media officer berbahasa Inggris harus masuk dalam bagian 11 ofisial tim."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah