Suara.com - Rencana Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule masuk ke ruang ganti Timnas Indonesia saat Final Piala AFF 2020 mendapat kecaman dari masyarakat khususnya para pecinta sepak bola Indonesia. Lalu bagaimana larangan masuk ruang ganti pemain sepak bola menurut regulasi FIFA?
Rupanya, rencana Iwan Bule menemui para pemain di ruang ganti akan batal terwujud. Sebab, menurut aturan FIFA hanya pemain dan ofisial yang hanya diperbolehkan untuk memasuki area dalam stadion. Simak penjelasan larangan masuk ruang ganti pemain sepak bola dalam artikel ini.
Awalnya, niatan Iwan Bule untuk masuk ke ruang ganti Timnas diungkapkan saat ia melakukan video call dengan para pemain yakni Asnawi Mangkualam dan Evan Dimas yang ia unggah pada channel YouTube pribadinya, Senin (27/12).
Dalam video tersebut, Iwan Bule ditanya oleh Asnawi kapan ia akan berkunjung ke Singapura untuk menemui para pemain. Iwan kemudian menjawab dirinya akan berangkat ke Singapura pada 31 Desember 2021 mendatang.
“Saya tanggal 31 ke sana, ke Singapura. Saya usahakan bisa turun ke tempat ganti pakaian. Saya lagi izin ke AFF,” kata Iwan dalam video call tersebut.
Melalui video tersebut, nampaknya membuat warganet kesal dan mengecam Iwan untuk tidak masuk ke ruang ganti para pemain Timnas Indonesia.
Masuk Ruang Ganti Selain Pemain dan Official adalah Pelanggaran
Dalam aturan FIFA, sangat tidak mungkin Iwan Bule untuk masuk ke ruang ganti pemain. Jika ia memaksakan diri maka justru hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran bagi Indonesia.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 32 tentang Delegasi Ofisial Tim ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Iwan Bule Pergi ke Singapura Mau Masuk Ruang Ganti Pemain, Wapres Maruf Bilang Begini
"Setiap tim harus memastikan bahwa orang yang tak punya izin masuk ke ruang ganti pemain, lapangan pertandingan, ataupun Area Akses Terkontrol tanpa memiliki Kartu Akreditasi."
Dalam Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 juga menjelaskan mengenai jumlah ofisial yang mendapatkan Kartu Akreditasi.
Pasal 33 ayat 1:
"Setiap tim harus mendaftarkan maksimal 11 ofisial 30 hari sebelum turnamen dimulai, jumlah ofisial tim bisa dikurangi dengan izin dari Komite Turnamen."
Pasal 33 ayat 2:
"Manajer tim, petugas keamanan, tim medis, dan media officer berbahasa Inggris harus masuk dalam bagian 11 ofisial tim."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi