Suara.com - Tahun Baru Masehi 2022 tidak lama lagi. Biasanya pergantian tahun ini dirayakan di malam hari pada 31 Desember. Namun, bagaimana hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam?
Seluruh orang dunia banyak merayakan pergantian tahun. Beberapa negara merayakan malam tahun baru sesuai dengan budayanya dan tak terkecuali Indonesia. Apa hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam?
Apakah perayaan tahun baru ini diperbolehkan dalam aturan Islam? Simak informasinya berikut ini.
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam
Dilansir dari Podcast Dakwah Sunnah yang diunggah pada 31 Desember 2019, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bagaimana hukum merayakan tahun baru masehi menurut aturan Islam.
“Akidah merupakan prinsip dasar seorang muslim dan harus hidup dan mati untuk itu” jawab Ustadz Khalid Basalamah.
Lebih lanjut Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hadis Rasulullah SAW mengenai siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian darinya.
Dari Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka". (HR Abu Dawud, Hasan)
"Dan ini Nabi SAW, memfokuskan hadis ini untuk orang-orang muslim yang mengikuti orang non-muslim", lanjut Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: 20 Ucapan Tahun Baru untuk Mantan Walau Masa Depan Tidak Milik Aku dan Kamu
Menurut pendapat ulama, perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan umat Nasrani ataupun agama lainnya. Bahkan perayaan tahun baru juga menjadi satu kesatuan perayaan Natal.
Bagi umat muslim, ikut merayakannya adalah perkara yang dilarang dalam aturan Islam karena aktivitas tersebut menyerupai ibadah orang non-muslim.
Dalam hadis lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya". (HR Tirmidzi, Hasan)
Umat muslim diimbau untuk tidak mengikuti orang lain melaksanakan dan merayakan tahun baru karena hal tersebut bukan aturan yang ada dalam agama Islam.
Demikian adalah hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam yang wajib kamu pahami. Semoga informasi di atas dapat menambah iman dan takwa kita untuk senantiasa mengamalkan kebaikan dan menjauhi larangan-larangan Allah SWT.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
20 Ucapan Tahun Baru untuk Mantan Walau Masa Depan Tidak Milik Aku dan Kamu
-
20 Ucapan Tahun Baru untuk Teman Kerja, Semoga Berguna!
-
30 Link Twibbon Malam Tahun Baru 2022 yang Super Keren!
-
17 Ucapan Tahun Baru 2022 Paling Romantis, Cocok Dikirim untuk Orang Tersayang
-
6 Destinasi Liburan Akhir Tahun Murah Meriah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat