Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan akan mengkampanyekan seruan jangan pilih partai politik yang mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2024 mendatang. Hal itu menjadi pandangan KSPI untuk 2022 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional.
Presiden KSPI, Said Iqbal, awalnya menyatakan bahwa pihaknya berbeda pandangan dengan pemerintah terkait putusan MK. Menurutnya, selama dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka seharusnya UU Cipta Kerja ditangguhkan terlebih dahulu.
Ia mengatakan, hal itu sudah jelas harus dilakukan sampai Pemerintah bersama dengan DPR melakukan revisi UU tersebut, setidaknya sampai maksimal 2 tahun. Selama pembahasan revisi ini menurutnya 2022 mendatang akan diramaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
"Dengan demikian outlook 2022 akan diramaikan kembali polarirasi aksi-aksi buruh, kalangan masyarakat sipil, kalangan petani, nelayan, miskin kota, buruh migran, PRT akan sangat menguat untuk menolak UU Cipta Kerja yang akan kembali dibahas oleh pemerintah dan DPR di tahun 2022," kata Said dalam paparannya secara daring, Jumat (31/12/2021).
Said menegaskan, pihaknya bersama para elemen buruh yang lain mengancam akan mengkampanyekan untuk tidak memilih partai politik pendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja. Terutama yang tetap memasukan kluster ketenagakerjaan.
"KSPI bersama serikat-serikat buruh yang lain akan mengkampanyekan, saya ulangi di outlook 2022 KSPI dan serikat buruh lain dan buruh Indonesia akan mengkampanyekan jangan pilih partai politok yang mendukung omnibus law cipta kerja. Terutama yang terkait dengan klasster ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia menambahkan, DPR dan pemerintah harus sama-sama sepakat untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja selama perbaikan sebagaimana putusan MK.
"Kalau tidak (dikeluarkan kluster ketenagakerjaan), kita akan kampanyekan jangan pilih partai politik yang mendukung Omnibus Law Cipta Kerja tersebut karena sudah dinyatakan inkonstitusional walauapun diperuntahkan kembali untuk dibahas selama 2 tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, ke depan di 2022 aksi-aksi buruh akan semakin masif terjadi selama pembahasan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan. Aksi tersebut diklaimnya akan semakin keras dan meluas.
Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah
"Aksi-aksi buruh akan makin menguat akan meluas makin keras makin melebar secara konstitusional terukur, terarah oleh karena itu keluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang anda bahas," tandasnya.
Putusan MK
Sebelumnya MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Berita Terkait
-
Disnaker Diminta Berikan Pemahaman Kepada Buruh terkait Kenaikan Upah
-
Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah
-
Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021
-
Menurut Ahli, Langkah Terbaik Perbaikan UU Cipta Kerja adalah Mencabutnya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok
-
Langka di Indonesia, Fitra Eri Harus 'Terbang' Demi Temukan SPBU Shell Lengkap di...
-
"Satu-satunya Cara, Mundur!", Drama Ijazah Gibran Makin Rumit, Penggugat Tolak Berdamai
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo