- Polemik gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi semakin rumit
- Subhan Palal mengajukan satu syarat tunggal yang mustahil jika ingin berdamai
- Penggugat menganggap ada "cacat bawaan" pada riwayat pendidikan Gibran
Suara.com - Benang kusut persoalan gugatan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat semakin rumit dan jauh dari kata usai. Alih-alih mereda, tensi justru kian memanas setelah pihak penggugat secara terang-terangan menolak mentah-mentah semua opsi damai yang ada.
Sinyal kerumitan ini pertama kali diembuskan oleh pegiat media sosial, Yusuf Muhammad. Melalui sebuah cuitan di akun media sosial Threads miliknya, ia menyoroti perkembangan terbaru dari drama hukum ini yang menurutnya semakin berkepanjangan dan sulit menemukan titik terang.
Yusuf Muhammad secara singkat namun tajam menggambarkan situasi pelik ini, merespons kabar penolakan damai dari pihak penggugat.
“Makin rumit,” tulisnya dikutip Selasa (30/9/2025).
Kecemasan Yusuf terbukti beralasan. Advokat Subhan Palal, sosok di balik gugatan senilai Rp125 triliun tersebut, mengonfirmasi bahwa kata damai tidak ada dalam kamusnya. Ia menegaskan tidak akan pernah berdamai dalam kasus yang ia sebut sebagai "cacat bawaan" ini.
Subhan bahkan memberikan satu syarat mutlak jika perdamaian ingin tercapai, sebuah syarat yang hampir mustahil dipenuhi: Gibran Rakabuming Raka harus mundur dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan dengan nada tegas.
Lebih jauh, Subhan menyarankan putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk kembali menempuh pendidikan formal agar memenuhi syarat yang menurutnya sesuai dengan amanat undang-undang.
Ia menilai ada masalah fundamental pada riwayat pendidikan Gibran yang tidak bisa ditoleransi untuk menduduki jabatan sepenting wakil presiden.
Baca Juga: Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.
Penolakan tegas dan syarat berat yang diajukan Subhan Palal ini memastikan bahwa pertarungan hukum terkait keabsahan ijazah Gibran akan terus berlanjut di meja hijau, membuka peluang drama politik dan hukum yang semakin panjang dan kompleks.
Berita Terkait
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Heboh Pengakuan dari Australia: Gibran Lulusan UTS Insearch Setara Bimbel atau SMA?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar
-
Siapa Ikhsan Katonde? Sebut Gibran Cuma Kursus Beberapa Bulan di Australia
-
Misteri Ijazah Gibran 'Go International', Kini Jadi Gosip Panas WNI di Australia!
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?
-
Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air