- Polemik gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi semakin rumit
- Subhan Palal mengajukan satu syarat tunggal yang mustahil jika ingin berdamai
- Penggugat menganggap ada "cacat bawaan" pada riwayat pendidikan Gibran
Suara.com - Benang kusut persoalan gugatan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat semakin rumit dan jauh dari kata usai. Alih-alih mereda, tensi justru kian memanas setelah pihak penggugat secara terang-terangan menolak mentah-mentah semua opsi damai yang ada.
Sinyal kerumitan ini pertama kali diembuskan oleh pegiat media sosial, Yusuf Muhammad. Melalui sebuah cuitan di akun media sosial Threads miliknya, ia menyoroti perkembangan terbaru dari drama hukum ini yang menurutnya semakin berkepanjangan dan sulit menemukan titik terang.
Yusuf Muhammad secara singkat namun tajam menggambarkan situasi pelik ini, merespons kabar penolakan damai dari pihak penggugat.
“Makin rumit,” tulisnya dikutip Selasa (30/9/2025).
Kecemasan Yusuf terbukti beralasan. Advokat Subhan Palal, sosok di balik gugatan senilai Rp125 triliun tersebut, mengonfirmasi bahwa kata damai tidak ada dalam kamusnya. Ia menegaskan tidak akan pernah berdamai dalam kasus yang ia sebut sebagai "cacat bawaan" ini.
Subhan bahkan memberikan satu syarat mutlak jika perdamaian ingin tercapai, sebuah syarat yang hampir mustahil dipenuhi: Gibran Rakabuming Raka harus mundur dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan dengan nada tegas.
Lebih jauh, Subhan menyarankan putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk kembali menempuh pendidikan formal agar memenuhi syarat yang menurutnya sesuai dengan amanat undang-undang.
Ia menilai ada masalah fundamental pada riwayat pendidikan Gibran yang tidak bisa ditoleransi untuk menduduki jabatan sepenting wakil presiden.
Baca Juga: Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.
Penolakan tegas dan syarat berat yang diajukan Subhan Palal ini memastikan bahwa pertarungan hukum terkait keabsahan ijazah Gibran akan terus berlanjut di meja hijau, membuka peluang drama politik dan hukum yang semakin panjang dan kompleks.
Berita Terkait
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Heboh Pengakuan dari Australia: Gibran Lulusan UTS Insearch Setara Bimbel atau SMA?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar
-
Siapa Ikhsan Katonde? Sebut Gibran Cuma Kursus Beberapa Bulan di Australia
-
Misteri Ijazah Gibran 'Go International', Kini Jadi Gosip Panas WNI di Australia!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian