Suara.com - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mendalami kasus pemerkosaan terhadap seorang santri berinisial S (9) yang diduga dilakukan oleh tersangka MS (50), oknum guru di sebuah pondok pesantren tersebut guna memastikan tidak ada korban pencabulan lainnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Sabtu (1/1/2022) mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April 2021 silam.
"Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri," jelasnya.
Hanya saja, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti tambahan karena dikhawatirkan masih ada santri lainnya di pondok pesantren itu yang menjadi korban asusila oleh perbuatan pelaku.
Sebab diketahui tersangka warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Timur ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2006 dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan.
"Sejauh ini korbannya baru satu orang. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya di asrama tersebut," kata dia.
Kapolres menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap santri tersebut terungkap setelah penghuni pondok pesantren dikejutkan mendapati korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi ponpes setempat pada Selasa (21/12).
"Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini mengingat korban diketahui belum menikah sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam penyelidikan akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren setempat saat libur menyambut bulan suci Ramadhan pada 21 April 2021.
Baca Juga: Beredar Kabar Dugaan Pemerkosaan Libatkan Mahasiswa UMY, Ini Respon Kampus
Kondisi asrama yang saat itu sepi karena hampir semua santri yang mondok sudah pulang ke rumah masing-masing dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban ketika sedang sendirian berada di dalam kamarnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tegasnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Beredar Kabar Dugaan Pemerkosaan Libatkan Mahasiswa UMY, Ini Respon Kampus
-
Menag Minta Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati di OKUS Dihukum Berat
-
4 Fakta Pimpinan Ponpes OKUS Rudapaksa Santriwati hingga Hamil
-
Cinta Ditolak, Pria Ini Bunuh-Perkosa Remaja, Hartanya Juga Diambil
-
Perkosa Sepupu Sendiri Hingga Cuci Otak, Berikut 8 Fakta Baru di Persidangan Herry Wirawan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh