Suara.com - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mendalami kasus pemerkosaan terhadap seorang santri berinisial S (9) yang diduga dilakukan oleh tersangka MS (50), oknum guru di sebuah pondok pesantren tersebut guna memastikan tidak ada korban pencabulan lainnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Sabtu (1/1/2022) mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April 2021 silam.
"Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri," jelasnya.
Hanya saja, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti tambahan karena dikhawatirkan masih ada santri lainnya di pondok pesantren itu yang menjadi korban asusila oleh perbuatan pelaku.
Sebab diketahui tersangka warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Timur ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2006 dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan.
"Sejauh ini korbannya baru satu orang. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya di asrama tersebut," kata dia.
Kapolres menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap santri tersebut terungkap setelah penghuni pondok pesantren dikejutkan mendapati korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi ponpes setempat pada Selasa (21/12).
"Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini mengingat korban diketahui belum menikah sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam penyelidikan akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren setempat saat libur menyambut bulan suci Ramadhan pada 21 April 2021.
Baca Juga: Beredar Kabar Dugaan Pemerkosaan Libatkan Mahasiswa UMY, Ini Respon Kampus
Kondisi asrama yang saat itu sepi karena hampir semua santri yang mondok sudah pulang ke rumah masing-masing dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban ketika sedang sendirian berada di dalam kamarnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tegasnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Beredar Kabar Dugaan Pemerkosaan Libatkan Mahasiswa UMY, Ini Respon Kampus
-
Menag Minta Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati di OKUS Dihukum Berat
-
4 Fakta Pimpinan Ponpes OKUS Rudapaksa Santriwati hingga Hamil
-
Cinta Ditolak, Pria Ini Bunuh-Perkosa Remaja, Hartanya Juga Diambil
-
Perkosa Sepupu Sendiri Hingga Cuci Otak, Berikut 8 Fakta Baru di Persidangan Herry Wirawan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini