Suara.com - Sekolah tatap muka 2022 masih tetap dibatasi sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 yang masih belum terkonfirmasi secara positif bahwa keadaan sudah membaik secara total. Oleh karena itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri terbaru memberlakukan aturan sekolah tatap muka 2022.
Di dalam surat keputusan bersama itu tercantum panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dilaksanakan mulai Januari 2022. Berikut rincian aturan sekolah tatap muka 2022.
1. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah Level 1 dan 2 terdampak covid-19
Terdapat tiga opsi, antara lain:
a) Sekolah setiap hari bisa dilaksanakan pada suatu daerah yang memiliki minimal 80% pendidik dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten atau kota sudah divaksinasi dosis 2. Durasi belajar di sekolah setiap hari paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
b) Sekolah dilaksanakan setiap hari tapi dengan bergantian tipe I dapat dilakukan pada suatu daerah yang memiliki 50-80% tenaga pendidik dan 40-50% warga masyarakat lansianya telah divaksinasi dosis 2. Jumlah peserta didik bisa mencapai 50% dari kapasitas ruang kelas dan durasi belajar dapat dilakukan paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
c) Sekolah setiap hari bergantian tipe II dapat dilakukan jika vaksinasi dosis 2 sudah dilakukan pada tenaga pendidik kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%. Siswa dapat bersekolah bergantian setiap hari, dengan jumlah peserta didik mencapai 50% dari kapasitas ruang kelas, dan durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level 3 terdampak covid-19
Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level tiga dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
Baca Juga: 13 Rekomendasi Terbaru IDAI Terkait Aturan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
a) Dilaksanakan tatap muka setiap hari bergantian:
- Boleh dilakukan jika minimal 40% pendidik dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2
- Jumlah peserta didik yang masuk setiap hari hanya 50% dari jumlah total atau kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar maksimal hanya 4 jam pelajaran setiap hari
b) PJJ (Pembelajaran jarak jauh)
Opsi kedua ini harus dilakukan jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik di suatu sekolah kurang dari 40% dan warga masyarakat lansia di sekitarnya kurang dari 10%.
3. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level 4 terdampak covid-19
Jika suatu daerah dinyatakan masuk sebagai daerah level 4 terdampak covid-19 maka sekolah tatap muka tidak dapat dilaksanakan secara langsung.
Pembelajaran harus dilakukan secara online atau dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Berita Terkait
-
13 Rekomendasi Terbaru IDAI Terkait Aturan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
-
Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Karimun Dimulai Besok
-
Mulai Besok, PTM Terbatas di Jakarta dengan Kapasitas 100 Persen
-
Peran Guru dalam Pembelajaran Daring di Tengah Pandemi, Apakah Sudah Efektif?
-
KPAI: Hampir 21 Persen Sekolah di 8 Provinsi Belum Punya Infrakstruktur Tunjang PTM
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi