News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Minggu (12/4/2026). [Suara.com/ Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan pemerasan jabatan kepala sekolah dan camat oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Jawa Timur.
  • Kasus ini berkembang setelah OTT pada 10 April 2026 yang menjerat Gatut Sunu dan ajudannya sebagai tersangka korupsi.
  • Tersangka diduga mengumpulkan Rp2,7 miliar dari ASN menggunakan modus surat pengunduran diri kosong sebagai alat kontrol jabatan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman intensif terkait kemungkinan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, melakukan tindakan pemerasan yang menyasar pihak sekolah maupun kecamatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penyelidikan KPK ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat pucuk pimpinan daerah tersebut.

"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/4/2026).

Fokus penyelidikan KPK saat ini mengarah pada praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan biaya tertentu bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi strategis sebagai kepala sekolah atau camat.

Lembaga antirasuah ini mensinyalir adanya tarif sistematis yang dipatok untuk setiap kursi jabatan di lingkungan pendidikan dan pemerintahan tingkat kecamatan.

Dalam upaya mengungkap secara tuntas praktik lancung tersebut, pihak otoritas mengharapkan peran aktif dari masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dalam pusaran kasus ini. Keterangan dari saksi-saksi di lapangan dianggap krusial untuk memperkuat alat bukti penyidikan.

"Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Budi sebagaimana dilansir Antara.

Rangkaian kasus ini bermula ketika tim penindakan KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan total 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Baca Juga: Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Di antara belasan orang yang terjaring OTT, terdapat nama Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dari lingkaran keluarga yang sama.

Pasca penangkapan di Jawa Timur, pada 11 April 2026, penyidik KPK membawa Gatut Sunu Wibowo beserta adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta. Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi pemeriksaan lanjutan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Selain sang bupati, KPK juga menetapkan ajudannya yang berinisial Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Modus operandi yang dijalankan oleh Gatut Sunu tergolong sangat spesifik dan menekan para bawahannya. KPK menduga sang bupati memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan menggunakan ancaman berupa surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Surat pernyataan pengunduran diri tersebut diketahui sudah ditandatangani oleh para pejabat terkait di atas meterai. Namun, kejanggalan ditemukan pada bagian tanggal yang sengaja dikosongkan.

Load More