Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, akan sangat membahayakan jika institusi Polri ditaruh di bawah Kementerian. Menurutnya, hal tersebut bisa mengancam kehidupan politik dan demokrasi.
"Dalam kehidupan politik dan demokrasi beberapa tahun belakangan ini, cukup mengkawatirkan jika Polri ditaruh dibawah Kementerian. Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan Politik praktis, padahal kehadiran Polri di Politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis," kata Didik kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Kendati begitu, menurut Didik, dengan posisi Polri kekinian bukan berarti perilaku arogansi bisa dilakukan. Justru harus sebaliknya, Polri diminta tanggung jawab yang lebih besar.
"Sebagai institusi yang sangat vital dalam konteks ketatanegaraan dan penting dalam sejarah perjalanan bangsa, Polri harus tetap berada di bawah presiden sehingga hal itu memungkinkan kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia, terutama dalam mengomandoi penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, wacana peletakan Polri di bawah Kementerian harus melalui kajian yang mendalam. Menurutnya, justru wacana tersebut jangan menjadi langkah mundur.
"Untuk sebuah diskursus publik, tentu ide dan gagasan tentang penempatan Polri dibawah Kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif. Jangan sampai menjadi langkah mundur dan setback Polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis," tandasnya.
Diketahui, dalam pernyataan akhir tahun, Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dengan begitu Polri dapat berada di bawah kementrian tersebut.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kerja di Polri, Novel Baswedan cs Disambut Ramah
-
Mantan Kapolda Sulsel: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden
-
Anggota DPR Sebut Ada Potensi Bahaya Bila Polri di Bawah Kementerian
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Bergulir Jadi Polemik, Anggota DPR Tidak Setuju
-
Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Legislator PAN: Tidak Tepat, Perlu Kajian Mendalam
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka