Suara.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai perlu kajian mendalam dan komprehensif terkait munculnya usulan agar posisi Polri diubah menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
"Perlu dibahas secara mendalam dari aspek positif maupun negatif pemindahan Polri dari yang sebelumnya di bawah Presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Guspardi di Jakarta, hari ini.
Dia menilai mendudukkan eksistensi kepolisian mesti dilakukan kajian yang lebih mendalam sehingga harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik, tidak ada unsur suka, dan tidak suka.
Menurut dia, pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo yang mengusulkan agar Polri berada di bawah kementerian merupakan sebuah wacana yang perlu di bahas lebih lanjut.
"Kami minta para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif tentang asas manfaat dan mudaratnya, mana yang lebih menguntungkan. Ini harus menjadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memosisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat," ujarnya.
Guspardi menilai Polri memiliki posisi yang sangat strategis dan harus tetap terjaga independensinya sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dia menjelaskan usulan serupa pernah disampaikan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kemendagri yang saat itu masih bernama Departemen Dalam Negeri.
"Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa tidak seperti sekarang ini saja?" katanya.
Karena itu, dia menilai jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah.
Hal itu, menurut dia, karena dalam Pasal 8 UU Kepolisian disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. [Antara]
Berita Terkait
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas