Suara.com - Tujuh tersangka penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur, tak hanya melakukan penganiayaan. Para pelaku juga merampas harta benda korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, mengatakan pencurian mereka lakukan setelah para korban mengungsi ke Bogor karena takut usai dipukuli secara membabi buta.
"Tujuh orang itu mengeroyok satu keluarga ada lima korban dianiaya. Setelahnya korban merasa takut, korban pun ngungsi ke Bogor. Rumahnya kosong, pelaku datang kembali dan ngambil barang- barang di rumahnya," kata Budi saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Budi mengatakan sejumlah barang yang dirampas para tersangka di antaranya celengan, sepeda motor beserta BPKB, empat gitar dan televisi.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Para tersangka terdiri dari tujuh orang, tiga di antaranya telah ditangkap mereka berinisial AE (53), VO (23) dan AA (20). Sementara LN,VG, AT, dan AG masih dalam proses pengejaran.
Sedankan korbannya terdiri dari lima orang, TS (56) ibu, SP (25) perempuan, MW (26) laki-laki, MS (30) laki-laki, dan RD (32) laki-laki.
Penyerangan itu berawal dari pertikaian antara VO dengan salah satu korban. VO diduga menyerempet sepeda motor salah satu korban pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.
"Jadi di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok, (pelaku) enggak terima dimarahin," tutur Budi.
Karena merasa kesal VO langsung memanggilnya tujuh orang rekannya, termasuk ayahnya AE.
Baca Juga: Pria di Sumut Ditangkap Gegara Aniaya Remaja
Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sulawesi. Mereka langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap para korban.
Para pelaku kata Budi, diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan penyerangan.
"Tapi yang pasti ini kejadian setelah malam tahun baru, bisa dimungkinkan memang telah melaksanakan kegiatan kegiatan hiburan mungkin ya (mengonsumsi alkohol)," kata Budi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Diketahui masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Titi (48) yang menjadi salah satu korban mengungkapkan terduga pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Saat datang mereka langsung mendobrak pintu.
"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," kaya Titi di Polsek Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Ia menuturkan, saat itu di dalam rumahnya terdapat dua anak laki-lakinya, dua perempuan dan satu menantu perempuannya. Mereka seluruhnya dipukuli para pelaku.
Titi sendiri mengaku dipukul menggunakan gagang sapu di sejumlah bagian tubuhnya seperti tangan dan pahanya. Ia menyebut aksi penyerangan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Motif Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, 2 Pelaku Ayah dan Anak
-
Pria di Sumut Ditangkap Gegara Aniaya Remaja
-
Cemburu Buta, Pemuda Sampang Bacok Mantan Istri
-
Wapres Minta Penyerang Ponpes As Sunnah Lombok Timur Diproses Hukum
-
Antisipasi Banjir di Cipinang Melayu, Lima Pompa Disiagakan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend