Suara.com - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Dua dari tujuh tersangka disebut polisi merupakan ayah dan anak.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, dari tujuh tersangka baru tiga orang yang tertangkap.
"Pelaku ada tujuh orang. Yang sudah tertangkan ada tiga, AE (53), VO (23) dan AA (20), " kata Budi saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Adapun ayah dan anak dari para pelaku, yakni AE dan VO. Sementara empat tersangka lainnya yang masih borun yakni LN,VG, AT, dan AG.
Budi mengatakan, penyerangan berawal dari pertikaian antara VO dengan salah satu korban. VO diduga menyerempet sepeda motor salah korban pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.
"Jadi di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok, (pelaku) enggak terima dimarahin," ujar Budi.
Karena merasa kesal VO langsung memanggilnya tujuh orang rekannya, termasuk ayahnya AE.
Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sulawesi. Mereka langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap lima orang korban yang masih satu keluarga, terdiri TS (56) ibu, SP (25) perempuan, MW (26) laki-laki, MS (30) laki-laki, RD (32) laki-laki.
Kata Budi, diduga para pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penyerangan.
Baca Juga: Satu Keluarga di Makasar Diserang Sekelompok Pemuda, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
"Tapi yang pasti ini kejadian setelah malam tahun baru, bisa dimungkinkan memang telah melaksanakan kegiatan kegiatan hiburan mungkin ya (mengonsumsi alkohol)," kata Budi.
Selain melakukan pemukulan, para para pelaku juga diduga merampas sejumlah harta benda milik korban, seperti celengan, sepeda motor beserta BPKB, empat gitar dan televisi.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Diketahui masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Titi (48) yang menjadi salah satu korban mengungkapkan, terduga pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Saat datang mereka langsung mendobrak pintu.
"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," kata Titi di Polsek Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Wapres Minta Penyerang Ponpes As Sunnah Lombok Timur Diproses Hukum
-
Kesaksian Korban Diserang Sekelompok Pemuda Mabuk di Makasar, Dipukuli hingga Diseret
-
Satu Keluarga di Makasar Diserang Sekelompok Pemuda, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Waduh! Sekeluarga Di Jaktim Diserang Sekelompok Orang Saat Tahun Baru, Harta Dijarah
-
Sempat Buron, Dosen Unri Otak Perusakan Sejumlah Rumah Buruh Ditangkap
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi