Suara.com - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Dua dari tujuh tersangka disebut polisi merupakan ayah dan anak.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, dari tujuh tersangka baru tiga orang yang tertangkap.
"Pelaku ada tujuh orang. Yang sudah tertangkan ada tiga, AE (53), VO (23) dan AA (20), " kata Budi saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Adapun ayah dan anak dari para pelaku, yakni AE dan VO. Sementara empat tersangka lainnya yang masih borun yakni LN,VG, AT, dan AG.
Budi mengatakan, penyerangan berawal dari pertikaian antara VO dengan salah satu korban. VO diduga menyerempet sepeda motor salah korban pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.
"Jadi di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok, (pelaku) enggak terima dimarahin," ujar Budi.
Karena merasa kesal VO langsung memanggilnya tujuh orang rekannya, termasuk ayahnya AE.
Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sulawesi. Mereka langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap lima orang korban yang masih satu keluarga, terdiri TS (56) ibu, SP (25) perempuan, MW (26) laki-laki, MS (30) laki-laki, RD (32) laki-laki.
Kata Budi, diduga para pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penyerangan.
Baca Juga: Satu Keluarga di Makasar Diserang Sekelompok Pemuda, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
"Tapi yang pasti ini kejadian setelah malam tahun baru, bisa dimungkinkan memang telah melaksanakan kegiatan kegiatan hiburan mungkin ya (mengonsumsi alkohol)," kata Budi.
Selain melakukan pemukulan, para para pelaku juga diduga merampas sejumlah harta benda milik korban, seperti celengan, sepeda motor beserta BPKB, empat gitar dan televisi.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Diketahui masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Titi (48) yang menjadi salah satu korban mengungkapkan, terduga pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Saat datang mereka langsung mendobrak pintu.
"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," kata Titi di Polsek Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Kata dia, saat itu di dalam rumahnya terdapat dua anak laki-lakinya, dua perempuan dan satu menantu perempuannya. Mereka seluruhnya dipukuli para pelaku.
Titi sendiri mengaku dipukul menggunakan gagang sapu di sejumlah bagian tubuhnya seperti tangan dan pahanya. Aksi penyerangan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB.
Berita Terkait
-
Wapres Minta Penyerang Ponpes As Sunnah Lombok Timur Diproses Hukum
-
Kesaksian Korban Diserang Sekelompok Pemuda Mabuk di Makasar, Dipukuli hingga Diseret
-
Satu Keluarga di Makasar Diserang Sekelompok Pemuda, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Waduh! Sekeluarga Di Jaktim Diserang Sekelompok Orang Saat Tahun Baru, Harta Dijarah
-
Sempat Buron, Dosen Unri Otak Perusakan Sejumlah Rumah Buruh Ditangkap
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend