Suara.com - Dua anggota polisi bernama Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan dari Mabes Polri, serta seorang warga berinisial J ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja berusia 14 tahun.
"Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Kata Ahsanul, kedua anggota Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"(Dijerat) Pasal pengeroyokan 170," ujar Ahsanul.
Seorang bocah berusia 14 tahun sebelumnya dikabarkan dianiaya oleh anggota polisi. Peristiwa dugaan penganiayaan ini dibagikan ke media sosial hingga viral.
Foto korban dengan luka di bagian kepala itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @llaemoan. Selain mengunggah foto korban, akun @llaemoan turut mengunggah foto terduga pelaku yang disebut bernama Tamrin Pardede.
"Minta tolong teman” di twiter bantu di viralkan pemukulan anak” umur 14 tahun di belakang Indomobil yang melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede dan sudah dilaporkan ke PMJ, tapi belum ada respon," kicaunya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan adanya peristiwa ini, di mana terjadi pada 11 November 2021.
Awalnya, kata Erwin, Tamrin hendak menuju ke rumah kerabatnya di Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, akses jalan menuju lokasi tertutup oleh portal.
Baca Juga: Dianiaya Senior, Siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang Babak-belur
Kemudian, saat Tamrin menunggu tiba-tiba datang sekelompok pemuda berjumlah 15 orang melakukan penyerangan. Berhubung kalah jumlah, Tamrin dan temannya yang berada di dalam mobil memilih mundur.
Tak lama setelah kejadian, Tamrin kembali ke lokasi dengan tujuan mencari pelaku. Ketika itulah dia bertemu dengan korban yang diduga bagian dari pelaku penyerangan.
"Di situlah mereka akhirnya dipukuli. termasukin si Aidil Hakim sama Arzha Dimas Ananta," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (24/12).
Aniaya Pakai Tongkat Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belakangan menyebut anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dalam kasus ini berjumlah dua orang. Mereka menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri.
Zulpan menyebut kedua anggota polisi itu masing-masing bernama Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan. Keduanya, turut dibantu satu terduga pelaku lainnya, yakni Josua F Situmeang.
Berita Terkait
-
Dianiaya Senior, Siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang Babak-belur
-
Satu Keluarga di Makasar Diserang Sekelompok Pemuda, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Main Hajar saat Konvoi, Tiga Pendekar Jombang Meringkuk di Sel Tahanan
-
Lerai Perkelahian, Anggota Polisi Malah Jadi Korban Pengeroyokan
-
Kronologi Anggota Polairud Bripda Rio Dikeroyok 10 Orang di Tanjung Priok
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Bakal Jadi Kado Akhir Tahun? Ketua KPK Buka Suara soal Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Geger Internal PBNU, FKNM NU Turun Gunung: Selesaikan Konflik Lewat Musyawarah
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
-
Cak Imin 'Haramkan' Tepung Impor di Program Makan Gratis: Jangan Sekali-kali Pakai!
-
Beras Bantuan Kementan Rp60 Ribu Viral, KPK: Dugaan Penyimpangan Tetap Dipantau
-
Golkar: Legislator Harus Punya Kapasitas Memadai Lindungi Rakyatnya dari Bencana
-
Korban Bencana Sumatra Lampaui 1 Juta Jiwa, Pemerintah Belum Buka Pintu Bantuan Asing
-
Kompolnas dan Komisi Reformasi Polri Dalami Prosedur Pemilihan Kapolri dalam Audiensi Dua Jam
-
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, DPR Tegaskan Sanksi Tak Akan Ringan Meski Minta Maaf