Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari pertama.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak
tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Untuk tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, cabang K-4 Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka Ali Amri; Lai Bui Min; Suryadi; dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selanjutnya, tersangka M. Bunyamin; Mulyadi; dan Jumhana Lutfi.
Firli menyebut para tersangka setidaknya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran covid-19 di Rutan KPK.
"Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," imbuhnya.
Sebagai pihak pemberi AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Prihatin Kader jadi Tersangka KPK, Golkar Siapkan Bantuan Hukum Jika Walkot Bekasi Meminta
Diketahui KPK mengamankan sebanyak 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu hingga Kamis (6/1/2022) hari ini di Kota Bekasi, Jawa Barat. Akhirnya ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang dalam perkara korupsi kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
-
AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religius Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman