Suara.com - AJI Indonesia mendesak otoritas Hong Kong untuk melindungi kebebasan pers yang sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ketua AJI Indonesia, Sasmito, menyerukan solidaritas terhadap seluruh jurnalis independen di Hong Kong yang gigih membela kebebasan pers di tengah tekanan luar biasa sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada 30 Juni 2020.
"Undang-undang tersebut telah digunakan otoritas Hong Kong untuk memberangus kebebasan pers dengan menangkap jurnalis dan menutup paksa beberapa media independen," tulisnya dalam rilis yang diterima redaksi Suara.com Kamis (6/1/2022).
Seperti yang diketahui, situs berita CitizenNews Hong Kong yang didirikan sekelompok jurnalis pada 2017 memutuskan untuk berhenti beroperasi pada Selasa (4/1/2022) guna memastikan keselamatan jurnalisnya.
Situs berita online independen ini memiliki lebih dari 800 ribu pengikut di media sosial.
Keputusan CitizenNews ini disampaikan pada Minggu (2/1/2022) atau tiga hari setelah polisi menggerebek dan menangkap setidaknya enam pekerja media online independen lainnya, Stand News.
Mereka dijerat dengan pasal penghasutan dan dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara juga denda hingga 5.000 dolar Hong Kong ($640).
Mengutip AP, penggerebekan yang melibatkan lebih dari 200 petugas ini menyita materi jurnalistik dengan surat perintah berdasarkan UU Keamanan Nasional Hong Kong.
Tak lama, Stand News menyatakan website dan media sosialnya dihapus dengan semua pekerjanya diberhentikan.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR RI dan Pemerintah Hapus Pasal RUU ITE yang Bermasalah
Tahun lalu, operasional Apple Daily juga ditutup setelah pemiliknya ditahan dan asetnya dibekukan dengan tuduhan pasal penghasutan.
Penutupan sejumlah media independen ini membuktikan lingkungan fisik dan hukum di Hong Kong tidak bersahabat dengan kebebasan pers.
Pasal penghasutan digunakan untuk menjerat jurnalis dan media yang berujung kepada ketakutan dan penutupan media.
Tekanan otoritas Hong Kong terhadap komunitas jurnalis yang independen juga ditunjukkan lewat tindakan polisi Hong Kong mendatangi dan menahan Ronson Chan di rumahnya.
Ketua THe Kong Kong Journalists Association (HKJA) dan Deputi Editor Stand News dapat dibebaskan setelah memberikan pernyataan tertulis dengan polisi menahan kartu pers, ATM dan memeriksa alat-alat komunikasi elektronik mereka.
Penutupan paksa media independen ini bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, menyampaikan dan menerima informasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026