Suara.com - AJI Indonesia mendesak otoritas Hong Kong untuk melindungi kebebasan pers yang sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ketua AJI Indonesia, Sasmito, menyerukan solidaritas terhadap seluruh jurnalis independen di Hong Kong yang gigih membela kebebasan pers di tengah tekanan luar biasa sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada 30 Juni 2020.
"Undang-undang tersebut telah digunakan otoritas Hong Kong untuk memberangus kebebasan pers dengan menangkap jurnalis dan menutup paksa beberapa media independen," tulisnya dalam rilis yang diterima redaksi Suara.com Kamis (6/1/2022).
Seperti yang diketahui, situs berita CitizenNews Hong Kong yang didirikan sekelompok jurnalis pada 2017 memutuskan untuk berhenti beroperasi pada Selasa (4/1/2022) guna memastikan keselamatan jurnalisnya.
Situs berita online independen ini memiliki lebih dari 800 ribu pengikut di media sosial.
Keputusan CitizenNews ini disampaikan pada Minggu (2/1/2022) atau tiga hari setelah polisi menggerebek dan menangkap setidaknya enam pekerja media online independen lainnya, Stand News.
Mereka dijerat dengan pasal penghasutan dan dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara juga denda hingga 5.000 dolar Hong Kong ($640).
Mengutip AP, penggerebekan yang melibatkan lebih dari 200 petugas ini menyita materi jurnalistik dengan surat perintah berdasarkan UU Keamanan Nasional Hong Kong.
Tak lama, Stand News menyatakan website dan media sosialnya dihapus dengan semua pekerjanya diberhentikan.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR RI dan Pemerintah Hapus Pasal RUU ITE yang Bermasalah
Tahun lalu, operasional Apple Daily juga ditutup setelah pemiliknya ditahan dan asetnya dibekukan dengan tuduhan pasal penghasutan.
Penutupan sejumlah media independen ini membuktikan lingkungan fisik dan hukum di Hong Kong tidak bersahabat dengan kebebasan pers.
Pasal penghasutan digunakan untuk menjerat jurnalis dan media yang berujung kepada ketakutan dan penutupan media.
Tekanan otoritas Hong Kong terhadap komunitas jurnalis yang independen juga ditunjukkan lewat tindakan polisi Hong Kong mendatangi dan menahan Ronson Chan di rumahnya.
Ketua THe Kong Kong Journalists Association (HKJA) dan Deputi Editor Stand News dapat dibebaskan setelah memberikan pernyataan tertulis dengan polisi menahan kartu pers, ATM dan memeriksa alat-alat komunikasi elektronik mereka.
Penutupan paksa media independen ini bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, menyampaikan dan menerima informasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta