Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan sejumlah uang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari para pihak swasta memakai kode "Sumbangan Masjid" sebagai bentuk komitmen fee proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Firli mengatakan bahwa Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, mempercayakan kepada Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekas, menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta berinisial LBM.
Kemudian, Rahmat Effendi, perintahkan Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna menerima uang mencapai Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, diduga sebagai perantara pihak swasta.
Uang-uang itu kemudian dikumpulkan untuk disumbangkan ke masjid diduga milik keluarga Rahmat Effendi. Dengan dalih hanya menyumbangkan sebesar Rp 100 juta.
"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE (Rahmat Effendi) sejumlah Rp 100 juta dari Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati," ungkap Firli.
Kemudian, Rahmat Effendi juga diduga menerima suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi dari beberapa pegawai.
Di mana uangnya digunakan Rahmat Effendi untuk operasionalnya. Adapun sisa uang terkait jual beli jabatan mencapai Rp 600 juta.
"Sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di pemerintah Kota Bekasi tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," papar Firli.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp5 Miliar Dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga turut menerima uang dalam pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
"Diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril) melalui M. Bunyamin," imbuhnya.
Dalam OTT Wali Kota Rahmat Effendi, KPK menyita barang bukti uang mencapai Rp 5 miliar lebih.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Firli.
Selain Rahmat Effendi. KPK turut menetapkan tersangka sebagai penerima suap yakni M. Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
Berita Terkait
-
Prihatin Kader jadi Tersangka KPK, Golkar Siapkan Bantuan Hukum Jika Walkot Bekasi Meminta
-
Diduga Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Gedung KPK
-
KPK Langsung Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hingga 20 Hari Mendatang
-
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Korupsi
-
Oknum Polisi Diduga Korupsi, Mahasiswa Minta KPK Turun Tangan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas